AGAR MENDAPATKAN AKSES UNTUK MENU DIBAWAH INI SILAHKAN MENGGUNAKAN EMAIL CORPORATE BKU
Tata Tertib Bekerja di Laboratorium
Selalu berkoordinasi dengan penanggung jawab laboratorium (laboran) terkait penggunaan laboratorium dan fasilitasnya.
Pengajuan alat bahan paling lambat 2 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. Formulir ajuan alat/bahan dapat diunduh pada menu FORMULIR. Kekurangan peminjaman alat dan bahan diluar jam kerja, menjadi tanggung jawab pengguna..
Setiap pengguna yang melakukan pekerjaan/kegiatan laboratorium wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai.
Tidak boleh membawa makanan dan minuman kedalam ruang laboratorium.
Menggunakan alas kaki sesuai dengan ruang laboratorium yang dipakai.
Setiap melakukan kegiatan di laboratorium, pengguna laboratorium mengisi: (1) presensi harian secara online pada menu berita acara praktikum (untuk kegiatan praktikum) atau presensi non praktikum (untuk kegiatan selain praktikum); (2) Logbook alat (jika menggunakan alat).
Jika kegiatan selesai, alat laboratorium harus dikembalikan ke ruang alat dan disesuaikan dengan lembar peminjaman alat laboratorium.
Tanpa seijin petugas laboratorium, pengguna laboratorium tidak diperkenankan memindahkan alat-alat di laboratorium ke ruangan lain. Catatan: bahkan ada alat yang tidak boleh digeser-geser seperti timbangan.
Jika barang rusak dan atau hilang harus diganti dengan barang yang sejenis dan menjadi tanggung jawab kelompok jika digunakan untuk pratikum/tugas kelompok, dan menjadi tanggungjawab individu jika digunakan oleh individu.
Setiap kegiatan di laboratorium yang menghasilkan limbah, maka limbah harus diidentifikasi dan disimpan sesuai dengan jenis limbah (limbah padat, limbah B3, limbah medis atau limbah tajam).
Setelah kegiatan di laboratorium selesai, ruang laboratorium harus dalam keadaan bersih dan rapih kembali.
Untuk layanan selain praktikum, pengguna menyelesaikan administrasi meliputi pengembalian alat yang dipinjam, penggantian alat yang pecah/rusak, pelunasan biaya-biaya jika ada (contoh: BHP), pembuangan limbah.
Untuk pengguna laboratorium yang melanggar ketentuan diatas akan mendapatkan sanksi, baik yang bersifat administratif maupun akademik bagi mahasiswa.