Mata Kuliah yang diampu oleh dosen biologi farmasi di Fakultas Farmasi - Univesitas Bhakti Kencana
Farmakognosi
Fitokimia
Teknologi Bahan Alam
Botani Farmasi
Farmakognosi
Fitokimia
Pemisahan dan Karakterisasi Senyawa Bahan Alam
Standarisasi Bahan Alam
Etnofarmasi
Herbal Medicine
Aroma Terapi dan Saintifikasi Jamu
Pemisahan dan Pemurnian Senyawa Bahan Alam
Fitoterapi
Roadmap kontribusi Biologi Farmasi disusun sebagai kerangka pengembangan pendidikan yang mengintegrasikan ilmu bahan alam, farmakognosi, fitokimia, bioteknologi, farmakologi, serta teknologi farmasi untuk menghasilkan lulusan D3 Farmasi, Sarjana Farmasi (S1), Magister Farmasi (S2), dan Apoteker yang unggul, berkarakter, adaptif terhadap perkembangan Industri Farmasi 4.0, serta mampu berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Pada jenjang D3 Farmasi, Biologi Farmasi menjadi fondasi dalam membangun kompetensi teknis melalui penguasaan identifikasi simplisia, ekstraksi bahan alam, pengendalian mutu sederhana, dokumentasi laboratorium, serta penerapan Good Laboratory Practice (GLP). Lulusan dipersiapkan sebagai tenaga vokasi yang kompeten dalam pelayanan kefarmasian, industri, maupun distribusi sediaan farmasi.
Pada jenjang Sarjana Farmasi (S1), pembelajaran diarahkan pada pengembangan kemampuan analitis dan riset melalui eksplorasi keanekaragaman hayati, fitokimia, bioteknologi, in silico drug discovery, pengembangan sediaan herbal, serta evaluasi aktivitas biologis. Kompetensi ini mendukung terbentuknya lulusan yang mampu menghasilkan inovasi berbasis bukti (evidence-based research) dan siap menghadapi transformasi digital pada sektor farmasi.
Pada jenjang Magister Farmasi (S2), fokus pengembangan bergeser menuju penelitian inovatif, translasi hasil riset, teknologi penghantaran obat (drug delivery system), nanoteknologi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), bioinformatika, metabolomik, serta hilirisasi produk berbasis bahan alam. Lulusan diharapkan mampu menjadi peneliti dan inovator yang menghasilkan publikasi bereputasi, paten, serta produk farmasi yang memiliki nilai tambah bagi industri dan masyarakat.
Selanjutnya pada jenjang Profesi Apoteker, seluruh kompetensi Biologi Farmasi diintegrasikan ke dalam pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada pasien (patient-oriented pharmaceutical care). Apoteker diharapkan mampu menerapkan konsep penggunaan obat yang rasional, pelayanan farmasi klinik, farmakovigilans, komunikasi interprofesional, serta pengelolaan mutu sediaan farmasi sesuai standar praktik kefarmasian sehingga mampu meningkatkan keselamatan pasien (patient safety) dan mutu pelayanan kesehatan.
Roadmap ini juga mengadopsi paradigma Industri Farmasi 4.0, yaitu digitalisasi laboratorium, pemanfaatan big data, Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), otomatisasi proses produksi, Quality by Design (QbD), green pharmacy, dan konsep keberlanjutan (sustainability). Dengan demikian, lulusan farmasi tidak hanya memiliki kompetensi akademik dan profesional, tetapi juga mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri farmasi modern.
Seluruh proses pembelajaran dirancang untuk membentuk karakter lulusan yang berintegritas, profesional, inovatif, kolaboratif, adaptif, peduli terhadap masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi. Sinergi antara pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), rumah sakit, serta lembaga pemerintah diharapkan mampu menghasilkan inovasi obat, obat bahan alam, kosmetik, maupun suplemen kesehatan yang aman, bermutu, berkhasiat, dan berdaya saing global. Pada akhirnya, roadmap ini diarahkan untuk mendukung pembangunan kesehatan nasional melalui peningkatan akses terhadap sediaan farmasi yang berkualitas, pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan, serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Penyusunan roadmap ini mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan dan praktik kefarmasian di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menetapkan pengaturan tenaga kefarmasian, sediaan farmasi, serta penguatan pelayanan kefarmasian sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi regulasi pelaksana terbaru dan menggantikan pengaturan sebelumnya mengenai pekerjaan kefarmasian.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker, sebagai acuan kompetensi profesional Apoteker dalam pelayanan, industri, distribusi, pendidikan, dan penelitian.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi berbasis capaian pembelajaran (Outcome-Based Education).
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sebagai dasar penyusunan kompetensi lulusan sesuai jenjang pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berlaku, sebagai pedoman penyusunan kurikulum berbasis capaian pembelajaran dan pengembangan kompetensi lulusan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) (peraturan yang berlaku).
World Health Organization. (2019). WHO Global Competency and Outcomes Framework for Universal Health Coverage.
International Pharmaceutical Federation. (2020). FIP Development Goals: Transforming Global Pharmacy Education.