Search this site
Embedded Files
SKP 2024
  • BERANDA
  • AGENDA DIGITALKU
  • PROFIL
  • MATERI PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KINERJA
    • PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA Kepmen No 271_O_2025
    • SKP GURU DAN KEPSEK
      • MATERI
    • SKP PENGAWAS SEKOLAH
  • SEKOLAH
  • YOUTUBE
SKP 2024
  • BERANDA
  • AGENDA DIGITALKU
  • PROFIL
  • MATERI PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KINERJA
    • PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA Kepmen No 271_O_2025
    • SKP GURU DAN KEPSEK
      • MATERI
    • SKP PENGAWAS SEKOLAH
  • SEKOLAH
  • YOUTUBE
  • More
    • BERANDA
    • AGENDA DIGITALKU
    • PROFIL
    • MATERI PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KINERJA
      • PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA Kepmen No 271_O_2025
      • SKP GURU DAN KEPSEK
        • MATERI
      • SKP PENGAWAS SEKOLAH
    • SEKOLAH
    • YOUTUBE

PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPSEK TERBARU

SKP TAHUN 2026

LOGIN PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH 

LOGIN EKINERJA BKN  

Buku Tamu (Jawaban)

Pengelolaan Kinerja pada Ruang GTK adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK jika dibandingkan dengan e-Kinerja?

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

Sumber: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26036960026905-Tentang-Pengelolaan-Kinerja

Website Resmi Imran Tululi

https://www.imrantululi.net/

Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse