Q: Saya sudah selesai melengkapi semua dokumen (formulir A,B,C,D) dan sudah mengajukannya. Apa yang saya lakukan?
A: Tunggu, ajuan anda kami proses. Jika dalam tiga minggu atau sudah satu bulan Anda tidak mendapatkan balasan dari tim etik, Anda dapat mengirimkan surat komplain ke etik.fitk@apps.uinjkt.ac.id atau kepada ketua/sekretaris etik.
Q: Saya sudah mendapat form review dari komite etik, dan perbaikannya banyak sekali. Apa yang harus saya lakukan?
A: Perbaiki sesuai komentar periview secara teliti dan perbaiki pada formulir ajuan (formulir B lihat dokumen pada situs ini)! Tuliskan sanggahan jika item tertentu sudah tersedia, namun reviewer tidak melihatnya atau Anda merasa hal itu belum tersedia pada saat ini, misalnya izin penelitian dari lembaga. Kirimkan perbaikan formulir ke etik.fitk@apps.uin.jkt.ac.id
Q: Apakah saya diperkenankan untuk bertemu dengan reviewer?
A: TIDAK!!! Dokumen Anda direview secara "blind review". Anda tidak boleh menemui dan mengontak reviewer. Riviewer bersipat independent.
Q: Banyak hal yang saya tidak mengerti dari hasil review yang telah dilakukan. Apa yang harus saya lakukan?
A: Anda dapat berkonsultasi dengan staf komite etik pendidikan untuk mendapatkan masukan tentang item-item apa yang harus diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya.
Q: Hal-hal apa saja yang tidak diperkenankan?
A: Berlaku bagi riviewer dan pengaju etik.
(1) Reviewer tidak diperkenankan mengoreksi atau ikut campur dalam substansi proposal (misalnya memperbaiki judul, teknik pengumpulan data, atau metode penelitian, dll.). Fokus reviewer bukan pada substansi, melainkan pada "sampel penelitian", terutama aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sampel yang akan digunakan dalam penelitian. Selain itu, fokus reviewer adalah "data": bagaimana keamanan data yang berisi subjek/objek penelitian, fokus pada data yang aman tersimpan, tidak mungkin tersebar di publik, yang akan membahayakan privasi sampel penelitian.
(2) Pengajuan etik penelitian tidak diperkenankan menemui reviewer untuk melakukan permohonan, bahkan intimidasi, agar permohonan etiknya lolos sesegera mungkin.