PERPUSTAKAAN

PENDIDIKAN

YAYASAN LANDAK BERSATU

PENDAHULUAN

Perpustakan Pendidikan Akademi Keperawatan Dharma Insan Pontianak dan Akademi Kebidanan Santa Benedicta Pontianak, Yayasan Landak Bersatu Keuskupan Agung Pontianak dalam karya Pendidikan, merupakan Gudang Ilmu Bagi Kita semua.

Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada pasal 24 ayat (1) mengamanatkan bahwa, setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Perpustakaan yang dimaksud, terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.

Standar nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan, baik untuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Ketentuan bahwa, setiap perguruan tinggi harus memiliki perpustakaan juga diatur dalam Pemerintah Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 pasal 55 ayat (1), disebutkan bahwa, setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer, laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.

Demikian juga dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang pedoman pendirian perguruan tinggi, pada pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa, fasilitas fisik pendidikan ketentuan sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian, meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan ketentuan minimal: ruang kuliah 0.5 m2 per mahasiswa; ruang dosen tetap 4 m2 per orang; ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang; dan ruang perpustakaan dengan buku pustaka.

Perpustakaan Pendidikan Yayasan Landak Bersatu bertujuan menyediakan materi perpustakaan dan akses, sering diibaratkan sebagai jantungnya perguruan tinggi (the heart of university), maka keberadaannya harus ada agar dapat memberikan layanan kepada sivitas akademika sesuai dengan kebutuhan.

Dalam rangka melaksanakan pengelolaan perpustakaan diperlukan pedoman sebagai panduan dan karena itu diperlukan pengetahuan tentang standar nasional dalam upaya pencapaian pengelolaan yang baku.

Perpustakaan Pendidikan Yayasan Landak Bersatu merupakan unit pelaksana teknis yang bersama dengan unit lain melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, dengan cara menghimpun, memilih, mengolah, merawat dan melayani sumber informasi kepada lembaga induk khususnya, serta masyarakat akademis pada umumnya. Adapun yang termasuk dalam perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik.