Informasi
Timeline SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Sosialisasi SPMB >> 9 s.d. 21 April 2025
Pendaftaran SPBM Tahun 2025 >> 9 s.d. 17 Mei 2025
Pembukaan Posko Pengaduan SPBM >> 13 Mei s.d. 13 Juni 2025
Verifikasi Dokumen SPMB >> 19 s.d. 22 Mei 2025
Pengumuman hasil SPMB >> 23 s.d 24 Mei 2025
Penyesuaian kuota dan redistribusi murid yang tidak lulus SPMB >> 26 s.d 31 Mei 2025
Pengumuman Final SPMB >> 2 Juni 2025
Daftar Ulang >> 10 s.d. 13 Juni 2025
Pada Tahun Ajaran 2025/2026 SMPN 6 Martapura melaksanakan SPMB untuk 128 (Seratus Dua Puluh Delapan) murid yang berasal dari 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu;
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan, yaitu Desa Cindai Alus, Desa Sungai Sipai, dan Desa Tungkaran.
Memiliki KK terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.
Ketentuan KK sbb:
Nama ortu/wali pada KK = nama ortu/wali pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya (kecuali orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terbit)
KK dapat diganti dgn Surat Keterangan Domisili apabila terjadi bencana alam dan/atau bencana sosial.
KK yang ada perubahan data (penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak) kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK masih dapat digunakan. Verval data dalam KK berkoordinasi dengan Disdukcapil.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas.
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan sejenisnya (tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu).
Bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos/surat keterangan dari dokter spesialis.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh calon Murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) dan/atau non kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dll).
Memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik. (diperoleh dari ajang kompetisi, ajang non kompetisi, dan/atau non ajang)
Ketentuan prestasi sbb:
Prestasi akademik: Rapor 5 semester terakhir, prestasi akademik di bidang di sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang olahraga dan seni.
Prestasi non akademik:
Pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di satuan pendidikan SK Kepsek) / prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lain (Piagam/Sertifikat).
Prestasi yang digunakan telah dilakukan kurasi oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian (kecuali rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di satuan Pendidikan).
Bukti prestasi diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.
Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau non akademik, dapat menambahkan hasil tes standar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas prestasi berdasarkan prestasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional serta dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan untuk anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan dan surat keterangan pindah domisili.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan maks 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Bagi anak guru harus memiliki:
Surat penugasan orang tua sebagai guru;
Kartu Keluarga;
Anak guru merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.