Zonasi : 108 Siswa
Afirmasi : 18 Siswa
Perpindahan Orang Tua : 0
Prestasi : 2
Jumlah Kuota : 128 Siswa
Jalur Zonasi
Kartu keluarga;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran;
Surat pernyataan kebenaran dokumen (SPKD) dari sekolah asal
Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD sederajat.
Jalur Afirmasi
Calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu
Surat keterangan dari Desa/Kelurahan tentang keikutsertaan peserta didik atau keluarganya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilampiri dengan screenshot (tangkapan layar) aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG);
Surat keterangan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo bagi anak asuh dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/panti asuhan;
Kartu keluarga
Akta kelahiran/Surat Kelahiran;
surat pernyataan kebenaran dokumen (SPKD) dari sekolah asal;
surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD sederajat.
Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas
Surat keterangan dari Dokter/Psikolog dengan menyebutkan jenis disabilitas yang menyebutkan jenis disabilitas;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran;
Surat pernyataan kebenaran dokumen (SPKD) dari sekolah asal;
Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD sederajat.
Calon peserta didik peserta program penanganan Anak Tidak Sekolah
Surat kesanggupan untuk melanjutkan sekolah sampai dengan selesai;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran;
Surat pernyataan kebenaran dokumen (SPKD) dari sekolah asal;
Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD sederajat.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Surat keterangan domisili (kecuali untuk calon peserta didik baru pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bertugas sebagai tenaga kependidikan);
Surat penugasan orang tua;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran;
Surat pernyataan kebenaran dokumen (SPKD) dari sekolah asal;
Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD sederajat.
Jalur prestasi
Surat keterangan prestasi peringkat dari sekolah asal; dan/atau
Rekapitulasi rata-rata nilai rapor yang telah disahkan dan dilampiri rapor kelas 4 (empat) semester 1 (satu) sampai dengan kelas (enam) semester 1 (satu); dan/atau;
Piagam/sertifikat kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang; dan/atau;
Surat keterangan kompetensi keagamaan yang telah disahkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran/Surat Kelahiran;
Surat pernyataan kebenaran dokumen (SPKD) dari sekolah asal;
Surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah SD sederajat.
dibuka sampai 24 Mei 2024
27 - 31 Mei 2024
(Dibuka 27 Mei 2024 pukul 08.00 WIB, ditutup 31 Mei 2024 pukul 11.00 WIB)
20 - 21 Juni 2024
(Dibuka 20 Juni 2024 pukul 08.00 WIB, ditutup 21 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Verfikasi ditutup 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB)
22 dan 24 Juni 2024
(Dibuka 22 Juni 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Dibuka kembali 24 Juni 2024 pukul 08.00-13.00 WIB. Verfikasi ditutup 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB)
22, 24 dan 25 Juni 2024
(Dibuka 22 Juni 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Dibuka kembali 24 Juni 2024 pukul 08.00, ditutup 25 Juni 2024 pukul 13.00 WIB.
Verfikasi ditutup 25 Juni 2024 pukul 16.00 WIB)
27 Juni 2024
(Dimulai pukul 08.00 di masing-masing satuan pendidikan
28 - 29 Juni 2024
(Dilakukan di Satuan Pendidikan)
Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan melalui laman: https://ppdbsmp.wonosobokab.go.id untuk jenjang SMP
Calon peserta didik baru menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB.
Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran.
Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran (sebagai arsip).
Panitia PPDB satuan pendidikan melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara daring.
Calon peserta didik baru secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah diverifikasi oleh Panitia PPDB Satuan Pendidikan berdasarkan nilai akhir.
Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
Calon peserta didik baru dapat melakukan :
Perubahan urutan pilihan Satuan Pendidikan maksimal 2 (dua) kali
Mengganti pilihan Satuan Pendidikan 1 (satu) kali
Melakukan perubahan pilihan jalur pendaftaran 1 (satu) kali
Menghapus pendaftaran 1 (kali) kesempatan
Calon peserta didik baru dapat melakukan reset pendaftaran (cabut berkas) sebanyak 1 (satu) kali
Bagi calon peserta didik baru melakukan perubahan wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.
Calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur afirmasi/prestasi dapat mendaftar pada jalur lain sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada radius 6 KM dari SMP Neger 3 Garung didasarkan pada alamat KARTU KELUARGA dan TANGGAL MULAI DOMISILI paling lambat 1 (satu) tahun sebelum PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang Diterbitkan DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.
Untuk calon peserta didik baru yang merupakan anak panti asuhan di kabupaten wonosobo wajib melampirkan surat dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo.
Untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas fisik memiliki surat keterangan dokter.
Untuk calon peserta didik penyandang disabilitas non-fisik memiliki surat keterangan dari psikolog.
Anak Tidak Sekolah yang dapat mengikuti PPDB SMP.
Adalah calon peserta didik baru yang sudah lulus SD/MI dan belum melanjutkan ke jenjang SMP.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juni 2024
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Wonosobo.
a. Masa kerja orang tua maksimal 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
b. Untuk pemilihan sekolah berdasarkan Domisili di Kabupaten Sekolah.
Calon peserta didik baru yang orang tuanya mengajar/bekerja sebagai tenaga pendidik atau kependidikan.
a. Wajib melampirkan surat tugas orang tua.
b. Hanya mendaftar di sekolah tempat oran tua bekerja.
4. Jalur Prestasi
a. Rapor
Menggunakan akumulasi nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir dan akreditasi satuan pendidikan.
Peringkat 1 s.d. peringkat 3 mendapatkan tambahan nilai.
untuk satuan pendidikan yang memiliki rombel lebih dari 1 (satu) maka, peringkat kelas merupakan peringkat kelas paralel.
b. Prestasi di bidang Akademik/Non Akademik
Bukti prestasi diterbitkan maksinal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendafataran PPDB.
Meliputi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
c. Kompetensi Keagamaan
Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Kabupaten Wonosobo.
Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai akhir yang merupakan nilai hasil konversi jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan;
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka penentuan peringkat seleksi menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
Jalur Afirmasi
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas mendapatkan skor tambahan 6000;
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka penentuan peringkat seleksi menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
Jalur Prestasi
Seleksi dilakukan berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan nilai hasil konversi prestasi, kompetensi keagamaan, dan nilai rapor;
Bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi kejuaraan lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan nilai tertinggi;
Jika terdapat nilai akhir seleksi PPDB yang sama maka peringkat calon peserta didik baru ditetapkan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
NA = NJ
NA = Nilai Akhir
NJ = Nilai Jarak (6000m – Jarak Rumah dengan Satuan Pendidikan)
Jalur Afirmasi
A.Penyandang Disabilitas
NA = NJ + 6.000
NA = Nilai Akhir
NJ = Nilai Jarak (6000m – Jarak Rumah dengan Satuan Pendidikan)
B. Keluarga Tidak Mampu dan Anak Tidak Sekolah
NA = NJ
NA = Nilai Akhir
NJ = Nilai Jarak (6000m – Jarak Rumah dengan Satuan Pendidikan)
Jalur Prestasi
NA = NT + NKK + NR
NA = Nilai Akhir
NT = Nilai Tertinggi dari Prestasi Akademik atau Prestasi Non-akademik
NKK = Nilai Kompetensi Keagamaan
NR = Nilai Rapor