TATA TERTIB
ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER
TAHUN 2024/2025
TATA TERTIB
ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER
TAHUN 2024/2025
Peserta Ujian harus bergabung kedalam grup whatsapp kelas yang dikelola oleh Wali Kelas. Link ujian akan diinfokan hanya melalui grup whatsapp tersebut tepat sesuai jadwal.
Peserta harus membuka LINK UJIAN MENGGUNAKAN BROWSER GOOGLE CHROME dan harus menggunakan EMAIL AKTIF. Setiap peserta ujian hanya dapat mengerjakan soal 1 kali, dan tidak ada pengerjaan ulang atau perbaikan.
Ujian Akhir Semester akan diselenggarakan dengan model pertanyaan pilihan Pilihan Ganda dan Pilihan Essay, dan Untuk Mengktifkan Soal Menggunakan TOKEN yang akan di bagikan oleh Pengawas Saat Ujian Berlangsung
Waktu ujian adalah 1,5 jam (90 menit)
Peserta Ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Ujian Semester yang ditunjukkan dengan fakta integritas yang disetujui dan diunggah ke sistem yang ditetapkan oleh Panitia Ujian.
Peserta Ujian harus mempersiapkan perangkat yang digunakan dapat berupa handphone/gadget/laptop/komputer yang sudah terkoneksi dengan internet 15 menit sebelum waktu ujian dimulai.
Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi hal-hal teknis seperti : perangkat handphone/gadget/laptop/komputer mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silakan ditanyakan pada Panitia Pelaksana Ujian
Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk
Berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun
Memfoto atau merekam tampilan soal
Aktivitas lainnya yang mengganggu sistem Ujian Semester Daring yang
mengacu ke Peraturan Perundangan yang berlaku.
Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian
karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka Peserta Ujian segera
menghubungi Panitia Ujian.
Pengawas ujian mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh pada waktu
pelaksanaan ujian dalam hal :
Mencatat kehadiran Peserta Ujian;
Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Ujian
Peserta Ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila melanggar peraturan Tata
Tertib ini, antara lain nilai Ujian Semester dinyatakan tidak sah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan.
Peserta ujian diperbolehkan meninggalkan ruangan 15 menit sebelum waktu ujian berakhir.
Peserta ujian susulan jadwal dan soal ujian diserahkan kepada guru mata pelajaran masing-masing.