Tatacara Menjadi Anggota
Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
Pengurus membahas permohonan tersebut dalam Rapat Pengurus.
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan Calon Anggota, Pengurus harus sudah memberi jawaban tertulis tentang penerimaan atau penolakan atas permohonan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas.
Disetujui dan disahkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
Dicatat dalam Buku Daftar Anggota Koperasi.
Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sudah menjadi anggota koperasi secara sah, dibuktikan dengan kartu anggota atau surat keputusan keanggotaan.
Telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara rutin.
Memiliki catatan keuangan yang baik, tidak sedang menunggak pinjaman sebelumnya.
Mempunyai kemampuan membayar kembali pinjaman (biasanya dilihat dari penghasilan tetap atau usaha yang dimiliki)
Mengisi formulir permohonan pinjaman
Harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan pengurus/pengawas koperasi
Pinjaman tidak boleh melebihi persentase tertentu dari total simpanan anggota.
Melakukan pinjaman sesuai jadwal yang ditetapkan
Pinjaman insidental diberikan karena kebutuhan darurat
Pinjaman diberikan sesuai dengan keadaan dana koperasi
Sudah terdaftar secara resmi sebagai anggota koperasi.
Telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara teratur.
Tidak sedang dalam masa sanksi atau pembekuan keanggotaan.
Anggota tidak sedang menunggak pinjaman lain di koperasi.
Memiliki riwayat pembayaran yang baik pada pinjaman sebelumnya
Mengisi formulir permohonan pinjaman isidentil
Mengajukan Permohonan untuk berjualan di pujasera
Menaati seluruh aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus koperasi
Menandatangani fakta integritas sebagai bukti