DESKRIPSI TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Berkonsultasi dengan kepala sekolah dalam mempersiapkan fasilitas proses belajar mengajar.
Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pendayagunaan sarana dan prasarana termasuk mendistribusikan pengadaan dan penghapusan barang sekolah
Memelihara dan menyimpan barang inventaris sekolah.
Mencatat dan membukukan barang inventaris sekolah.
Mempersiapkan fasilitas di bawah ini dalam rangka memperlancarkan proses belajar mengajar:
a. Ruang kelas
b. Laboratorium
c. Perpustakaan
d. Tempat ibadah
e. Kantin
f. Koperasi
g. Ruang UKS, OSIS, MGMP, dan lain-lain.
Mempersiapkan sarana lain yang mendukung program sekolah seperti sanitasi, tempat pembuangan sampah dan areal parkir.
Mempersiapkan ATK guru untuk membantu guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Menyusun program kerja sesuai dengan kebutuhan sarana prasarana di sekolah.