Langkah 1
Orang tua Calon Murid datang ke sekolah tujuan kemudian mengambil nomor antrean pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.
Langkah 2
Orang tua Calon Murid mengisi/melengkapi berkas PMB SD Negeri sesuai Juknis kemudian menyerahkan kepada panitia PMB di sekolah tujuan pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.
Langkah 3
Berkas diverifikasi oleh panitia PMB di sekolah tujuan pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita
Langkah 4
Jika berkas sudah sesuai/lolos verifikasi, panitia PMB membantu mendaftar pada sistem yang beralamat di https://spmbsd-dps
Panitia PMB mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkannya kepada orang tua/wali calon murid untuk ditandatangani pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.
Langkah 5
Pengumuman PMB SD Negeri Kota Denpasar dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni:
Pengumuman bagi Calon Murid Kartu Keluarga Kota Denpasar dilakukan secara luring di Sekolah tujuan atau secara daring melalui https://s.id/spmbsd-dps pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 09.00 Wita.
Pengumuman bagi Calon Murid Kartu Keluarga Luar Kota Denpasar dilakukan secara luring di Sekolah tujuan atau secara daring melalui https://s.id/spmbsd-dps pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 Wita.
Langkah 6
Calon Murid yang dinyatakan diterima sesuai dengan pengumuman PMB SD Kota Denpasar melakukan daftar ulang dengan menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada Sekolah yang menerima secara luring pada Selasa s.d. Sabtu, 1 s.d. 5 Juli 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.