Calon Murid berusia 7 (tujuh) sampai dengan maksimal 9 (sembilan) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 diprioritaskan dalam Penerimaan Murid Baru;
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 yang diperuntukkan bagi Calon Murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan;
Bagi Calon Murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.
Untuk Calon Murid Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
Membuat Surat Pernyataan maksimal mendaftar di 3 (tiga) Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Juknis PMB Lampiran XI; dan
Membuat Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Calon Murid sesuai yang tertera pada Juknis PMB Lampiran XI.
Bagi Calon Murid yang mendaftar pada Jalur Domisili wajib memiliki Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud di atas dan Persyaratan Khusus, terdiri dari:
Memiliki Akta Kelahiran;
Jika poin 1 tidak terpenuhi, Calon Murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024;
Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu; dan
Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal.
Bagi Calon Murid yang mendaftar pada Jalur Afirmasi wajib memiliki Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud di atas dan Persyaratan Khusus, terdiri dari:
Memiliki Akta Kelahiran;
Jika poin 1 tidak terpenuhi, Calon Murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024;
Status Calon Murid dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan/atau Cucu;
Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal; dan
Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Perintah Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan/atau Surat Keputusan Wali Kota Denpasar.
Bagi Calon Murid yang mendaftar pada Jalur Mutasi memiliki Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud di atas dan Persyaratan Khusus, sebagai berikut:
Memiliki Akta Kelahiran;
Jika poin 1 tidak terpenuhi, Calon Murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid;
Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal;
Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja;
Calon Murid Jalur Mutasi wajib memiliki Kartu Keluarga;
Murid yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan/atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah; dan
Khusus Calon Murid dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.
(16-21 Juni 2025; Pk. 09.00-13.00 Wita)
Pendaftaran & Verifikasi dilakukan secara daring dan luring di Sekolah tujuan melalui alamat web: https://s.id/spmbsd-dps
Pengumuman PMB jenjang SD Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu:
(27 Juni 2025; Pk. 09.00 Wita) Pengumuman bagi Calon Murid Kartu Keluarga Kota Denpasar, dilakukan secara luring di Sekolah tujuan atau secara daring melalui https://s.id/spmbsd-dps
(30 Juni 2025; Pk. 09.00 Wita) Pengumuman bagi Calon Murid Kartu Keluarga Luar Kota Denpasar, dilakukan secara luring di Sekolah tujuan atau secara daring melalui https://s.id/spmbsd-dps
(1-5 Juli 2025; Pk. 09.00-13.00 Wita)
Menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada Sekolah yang menerima secara luring.
Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring dengan alamat web dimaksud sesuai dengan ketentuan pada Juknis PMB Lampiran IV Tabel 5;
Daya tampung sesuai dengan ketentuan pada Juknis PMB Lampiran III Tabel 3;
Calon Murid maksimal memilih 3 (tiga) Sekolah Dasar Negeri dengan minimal salah satu pilihan sekolahnya sesuai Penetapan Wilayah yang ditetapkan pada Juknis PMB Lampiran V Tabel 8;
Dasar seleksi dilakukan dengan urutan prioritas usia; dan tempat tinggal sesuai dengan Penetapan Wilayah yang ditetapkan pada Juknis PMB Lampiran V Tabel 8;
Jika, masih terdapat kuota pada Jalur Domisili, maka dapat diisi oleh Calon Murid yang memiliki Kartu Keluarga Luar Kota Denpasar dengan urutan: (1) Kartu Keluarga dari Kabupaten di Provinsi Bali, (2) Kartu Keluarga dari Luar Provinsi Bali
Dasar seleksi pada huruf e dilakukan dengan memprioritaskan usia yang lebih tua;
Jika jumlah Calon Murid di Sekolah tujuan melebihi daya tampung Sekolah, maka urutan seleksi berdasarkan usia sesuai penetapan wilayah dan prioritas pilihan Sekolah; dan
Jika jumlah Calon Murid di Sekolah tujuan melebihi daya tampung Sekolah dan masih terdapat Calon Murid yang memiliki Kartu Keluarga Denpasar tidak tertampung maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga akan memfasilitasi Calon Murid tersebut untuk mendapatkan sekolah yang dekat dengan domisilinya.
Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring dengan alamat web dimaksud sesuai dengan ketentuan pada Juknis PMB Lampiran IV Tabel 5;
Daya Tampung sesuai dengan ketentuan pada Juknis PMB Lampiran III Tabel 3;
Calon Murid maksimal memilih 3 (tiga) Sekolah Dasar Negeri dengan minimal salah satu pilihan sekolahnya sesuai Penetapan Wilayah yang ditetapkan pada Juknis PMB Lampiran V Tabel 8;
Dasar seleksi dilakukan dengan urutan prioritas usia; dan tempat tinggal sesuai dengan Penetapan Wilayah yang ditetapkan pada Juknis PMB Lampiran V Tabel 8;
Jika terdapat sisa daya tampung, maka kuota diisi oleh Calon Murid Jalur Domisili; dan
Jika jumlah Calon Murid di Sekolah tujuan melebihi daya tampung Sekolah, maka urutan seleksi berdasarkan usia sesuai penetapan wilayah dan prioritas pilihan Sekolah.
Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring dengan alamat web dimaksud sesuai dengan ketentuan pada Juknis PMB Lampiran IV Tabel 5;
Daya tampung sesuai ketentuan pada Juknis PMB Lampiran III Tabel 3;
Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dari luar Kota Denpasar;
Jalur ini memprioritaskan anak pendidik/tenaga kependidikan di Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bertugas;
Calon Murid yang memilih Jalur Mutasi hanya boleh memilih 3 (tiga) Sekolah Dasar Negeri dari 166 (seratus enam puluh enam) Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Denpasar;
Jika Jalur Mutasi melebihi daya tampung Sekolah tujuan, maka memprioritaskan Calon Murid dengan usia yang lebih tua;
Jika masih terdapat sisa daya tampung, maka kuota diisi oleh Calon Murid Jalur Domisili; dan
Jika jumlah Calon Murid di Sekolah tujuan melebihi daya tampung Sekolah, maka urutan seleksi berdasarkan usia sesuai penetapan wilayah dan prioritas pilihan Sekolah.
Langkah 1
Orang tua Calon Murid datang ke sekolah tujuan kemudian mengambil nomor antrean pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.
Langkah 2
Orang tua Calon Murid mengisi/melengkapi berkas PMB SD Negeri sesuai Juknis kemudian menyerahkan kepada panitia PMB di sekolah tujuan pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.
Langkah 3
Berkas diverifikasi oleh panitia PMB di sekolah tujuan pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita
Langkah 4
Jika berkas sudah sesuai/lolos verifikasi, panitia PMB membantu mendaftar pada sistem yang beralamat di https://spmbsd-dps
Panitia PMB mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkannya kepada orang tua/wali calon murid untuk ditandatangani pada Senin s.d. Sabtu, 16 s.d. 21 Juni 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.
Langkah 5
Pengumuman PMB SD Negeri Kota Denpasar dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni:
Pengumuman bagi Calon Murid Kartu Keluarga Kota Denpasar dilakukan secara luring di Sekolah tujuan atau secara daring melalui https://s.id/spmbsd-dps pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 09.00 Wita.
Pengumuman bagi Calon Murid Kartu Keluarga Luar Kota Denpasar dilakukan secara luring di Sekolah tujuan atau secara daring melalui https://s.id/spmbsd-dps pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 Wita.
Langkah 6
Calon Murid yang dinyatakan diterima sesuai dengan pengumuman PMB SD Kota Denpasar melakukan daftar ulang dengan menyerahkan Surat Pernyataan Daftar Ulang kepada Sekolah yang menerima secara luring pada Selasa s.d. Sabtu, 1 s.d. 5 Juli 2025 pukul 09.00 s.d. 13.00 Wita.