Pendaftaran :
Pendaftaran : Tgl. 6 - 13 Juni 2024
Pengumuman : Tgl. 14 Juni 2024
Daftar Ulang : Tgl. 15 Juni 2024
Pra Pengenalan Lingkungan Sekolah : 8 Juli 2024 ( jam 08.00 - 10.00 WIB )
Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024 ( jam 08.00 - 10.00 WIB )
Syarat Pendaftaran :
1. Diisi Form. Pendaftaran PPDB
2. Akte Kelahiran (Asli dan F.C. 1 Lembar)
3. Kartu Keluarga ( FC. 1 Lembar)
3. Membawa Ijazah TK & Piagam Prestasi (BILA ADA) Asli dan FC. (1 Lembar)
4. Membawa Kartu KKS/PKH/KIS/KIP (BILA ADA)
Ketentuan :
1. Berusia 6 - 7 tahun (Dengan syarat mampu)
2. Berusia 7 - 9 tahun
3. Seleksi calon siswa dilakukan berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal
Jadwal Pelaksanaan :
1. Pendaftaran Online Link. ( https://bit.ly/FormPPDBSDNPATIH_2024 )
2. Pendaftaran Offline : Jam 08.00 - 12.00 WIB
3. Pengumuman sehari setelah mendaftar jam 12.00 WIB
4. Bagi Calon peserta didik baru yang mendaftar Online melalui link sekolah paling lambat, berkas dikumpulkan ke panitia PPDB tanggal 12 - 13 Juni 2024 setelah pendaftaran.
Syarat Pendaftaran Offline :
Membawa Berkas Pendukung Akte Kelahiran Asli dan FC, Kartu Keluarga FC. (1 Lembar)
Membawa Ijazah TK & Piagam Prestasi (BILA ADA) dan FC. (1 Lembar)
Membawa Kartu KKS/PKH/KIS/KIP (BILA ADA)
1. Jalur Afirmasi
▪ Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera dan penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
▪ Calon peserta didik baru harus memiliki Kartu Pengendalian Sosial KPS/PKH/BSM/KIP/PIP/KIS atau sejenisnya, atau Kartu Banyuwangi Belajar;
▪ Skor semua kartu sama, pemeringkatan didasarkan padaa waktu pendafataran yang lebih awal
▪ Surat Pernyataan Miskin yang dikeluarkan dari Desa TIDAK dapat diterima
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
▪ Bagi ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD dibuktikan dengan SK Mutasi (berlaku maksimal 2 tahun sejak SK terbit);
▪ Bagi calon peserta didik baru yang orang tuanya berprofesi selain ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD harus memiliki surat keterangan pindah domisili dari Desa/Kelurahan setempat, dan surat keterangn TDP atau surat keterangan karyawan dari perusahaan, dan pemilihan sekolah tujuannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan
3. Jalur Zonasi
FASILITAS SEKOLAH
Ruang Perpustakaan
Kamar WC Murid
Ruang Kelas
Halaman Sekolah & Bola Basket
Ruang Musholla
Ruang Gamelan
Ruang UKS
Ruang Pramuka