Sekolah Ramah Anak dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 didefinisikan sebagai sekolah yang dapat menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta dapat menciptakan ruang bagi anak untuk mereka belajar berinteraksi, berpartisipasi, bekerja sama, menghargai keberagaman, toleransi, serta perdamaian.
Masih berdasarkan dari sumber yang sama, sebuah sekolah bisa mendapatkan “label” Sekolah Ramah Anak saat sudah memenuhi beberapa kriteria dibawah ini :
· Memiliki kebijakan anti kekerasan (sesama siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, dan juga pegawai sekolah lainnya).
· Memiliki program UKS atau Usaha Kesehatan Sekolah.
· Memiliki lingkungan sekolah yang bersih serta sehat.
· Menerapkan PHBS atau Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
· Termasuk sekolah Adiwiyata.
· Memiliki warung atau kantin yang jujur.
· Melibatkan siswa didalam pembuatan kebijakan sekolah.
Beberapa hal yang menjadikan program Sekolah Ramah Anak ini terlihat baru adalah pada penekanan hak anak untuk terlindung dari kekerasan dan pendapatnya dihargai. Hal tersebut juga tercermin dari Komponen Sekolah Ramah Anak yang menyebutkan bahwa dalam proses belajar dan partisipasi anak itu harus digunakannya disiplin positif.
Membangun, Peduli Sosial, Anak.
Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan perlu dikembangkan pada diri anak, terutama anak prasekolah. Peduli sosial perlu dikembangkan agar anak tidak memiliki sifat negatif, seperti sombong, acuh tak acuh, individualisme, masa bodoh terhadap masalah sosial, pilih-pilih teman dan lunturnya budaya gotong-royong. Peduli sosial adalah sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan. Dari sinilah kepedulian sosial menuntut kepada setiap individu agar mampu memperhatikan lingkungan tempat tinggalnya atau masyarakat. Peduli sosial pada anak bisa diartikan sebagai sikap mampu memahami kondisi orang lain sesuai dengan pandangan orang lain tersebut, bukan sesuai dengan pandangannya sendiri. Pemahaman sikap ini harus dengan latihan-latihan dengan cara anak dihadapkan pada situasi nyata, serta pemberian contoh dari keluarga dan orangtua anak. Latihan-latihan ini tentunya memerlukan sosok orang tua, guru untuk mendampinginya.cara guru, orang tua dalam mengembangkan sikap peduli sosial adalah denganmengintegrasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari guna untuk pembiasaan anak.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.
Komponen sekolah ramah anak meliputi: 1) Kebijakan SRA; 2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; 3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; 4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka; 5) Partisipasi anak; 6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni.
Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Sekolah ramah membangun paradigm baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi
aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin
pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah
lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak
terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Prinsip utama
sekolah ramah anak adalah bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.