Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar "GRATIS"
Informasi Pendaftaran
Berkas yang perlu disiapkan sebelum melanjutkan pendaftaran adalah foto atau scan (1) Akta Kelahiran, (2) Kartu Keluarga (KK), (3) Surat Pernyataan Siap Menerima Hasil PPDB [s.id/pernyataanppdb1], (4) Surat Pernyataan Keabsahan Berkas [s.id/pernyataanppdb2], (5) Akta/Surat Kematian Orang Tua (jika yatim/piatu/yatim-piatu), (6) Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos (bagi calon yang memiliki kartu tersebut), (7) Surat Rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar (bagi anak inklusi), dan (8) Surat Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (bagi calon siswa yang berumur 5 tahun 6 bulan sampai dengan kurang dari 6 tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024). Setiap file berukuran maksimal 1 MB;
PPDB SD Negeri Kota Denpasar diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023;
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dengan KK Luar Denpasar baru dapat dilakukan jika Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK di Kota Denpasar sudah tertampung seluruhnya sesuai dengan daya tampung sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Jumlah Calon Peserta Didik Baru dengan KK Luar Denpasar yang diterima disesuaikan dengan kekurangan kuota dari masing-masing sekolah dan diatur oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar;
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru dengan KK Luar Denpasar seperti pada poin 3, berdasarkan: (a) Zonasi (diprioritaskan dulu berdasarkan Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK di Provinsi Bali), (b) Umur (diprioritaskan berdasarkan usia yang lebih tua namun masih cocok untuk usia kelas 1 SD kemudian baru ke usia lebih muda).