ASN yang hadir kerja tetapi lupa tidak presensi, dapat membuat Surat Pernyataan Tidak Presensi Elektronik apabila lupa tidak presensi datang atau lupa tidak presensi pulang.
Rincian jam presensi dapat dilihat pada Aplikasi Siaba di HP masing-masing pada menu History Presence.
Surat pernyataan dibuat paling lambat 1 (satu) hari efektif setelah tanggal lupa.
Satu lembar surat pernyataan berlaku untuk 1 kali presensi.
Toleransi surat pernyataan hanya berlaku untuk 5 (lima) kali presensi setiap bulannya.
Surat pernyataan tidak berlaku untuk lupa presensi DD, DL, Apel, dan Upacara.
Apabila terjadi salah pencet tombol presensi (presensi pulang saat datang atau presensi datang saat pulang) tidak perlu membuat surat pernyataan, silakan mengajukan usulan perbaikan melalui menu SALAH PENCET DATANG/PULANG