Anggapan masyarakat mengenai layanan Pendidikan bagi anak usia dini (2-4) masih sangat rendah dilihat dari kenyataan banyak anak yang hingga saat ini belum mendapatkan layanan PAUD. Utamanya dimasa Pandemi Covid-19 ini,banyak anggapan bahwa kematangan anak untuk menerima pendidikan dan siap bersekolah, yaitu antara 5-7 tahun. Adapaun sebenarnya usia 2-4 tahun merupakan masa yang paling tepat dalam pembentukan kepribadian dan masa yang paling tepat untuk memulai memberi stimulus agar anak dapat berkembang secara optimal. Apa yang dipelajari anak di awal kehidupannya akan mempunyai dampak di masa yang akan datang. Serta akan menentukan kualitas anak tersebut sebagai penerus pembangun masa mendatang yang akan melanjutkan dan pemberbaiki hasil- hasil yang telah dicapai pada masa sekarang. Dalam UU sistem pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 pasal 54 ayat 1 menyebutkan peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kolompok keluarga, oerganisasi, profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggarakan dan pengendalian mutu pelayanan pedidikan. Pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Lebih spesifik adalah orang tua juga sangat diharapkan peranannya dalam menyelenggarakan pendidikan baik sebagai sumber maupun pelaksanaan yang secara langsung maupun tidak menopang proses pendidikan. Pada kenyataannya berdirinya lembaga pendidikan anak usia dini tidak selalu disambut dengan sikap positif oleh orang tua, mereka masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya pendidikan anak usia dini dan mereka juga tidak menyadari seberapa pentingnya mereka mendidik anak, mereka juga tidak mau berpartisipasi dan melibatkan diri untuk mendidik anaknya dengan bekerjasama melalui lembaga pendidikan anak usia dini di Desa Plosojenar.
Karena pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini maka PKK Desa Plosojenar mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini tingkat usia 2 sampai 4 tahun dibawah Yayasan PKK Desa Plosojenar yang diberi nama TAMAN BERMAIN MUTIARA. Taman Bermain Mutiara didirikan pada tanggal 15 November 2008 dengan Nomor SK 01.003/PKK.PLS/SK.TBMT/XI/2008 yang diprakarsai oleh Ketua TP PKK Desa Plosojenar Ibu Sri Handayani ,dalam rangka program Holistik Integrative PKK Kabupaten ponorogo pada tahun 2008 salah satu programnya adalah pola asuh Anak usia Dini. PKK Desa Plosojenar sebagai Yayasan Taman Bermain Mutiara berperan aktif dari tahun ke tahun.Taman Bermain Mutiara yang berada di Jalan Kusumoyudo Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorgo adalah Lembaga Kelompok Anak usia Dini 2-4 tahun. Lembaga yang sudah memiliki NPSN : 69840479 Ijin Operasional melalui OSS dengan NIB : 0220007200456 dan juga terdaftar dalam Dapodikdasmen.