ANDA BISA MELAPORKAN PELANGGARAN/INDIKASI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ATASAN ATAU REKAN ANDA DENGAN MENJADI WHISTLEBLOWER. PENGADUAN ANDA AKAN DITINDAKLANJUTI DENGAN MENGURAIKAN KRONOLOGI YANG MEMENUHI UNSUR SEBAGAI BERIKUT:

  1. Pengaduan memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu :

  • Identitas pelapor jelas, meliputi Nama, Alamat, Pekerjaan dan Kategori Pelapor;

  • Identitas terlapor jelas meliputi Nama, NIP, Alamat, Jabatan/Pekerjaan, Instansi Terlapor dan Kategori Terlapor;

  • Pengaduan berkadar pengawasan dengan substansi materi atau pengaduan logis dan didukung dengan bukti awal.

  1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan :

  • Kepegawaian (Pelanggaran ASN);

  • Penyalahgunaan Wewenang;

  • Pelayanan Masyarakat;

  • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);

  1. Kronologi pengaduan menjelaskan :

WHAT : Apa perbuatan yang dilaporkan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran terkait disiplin pegawai
WHEN : Kapan waktu perbuatan/kejadian tersebut dilakukan
WHO : Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
HOW : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (kronologi, modus, cara, dan sebagainya)
WHERE : Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
EVIDENCE : Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung