ANDA BISA MELAPORKAN PELANGGARAN/INDIKASI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ATASAN ATAU REKAN ANDA DENGAN MENJADI WHISTLEBLOWER. PENGADUAN ANDA AKAN DITINDAKLANJUTI DENGAN MENGURAIKAN KRONOLOGI YANG MEMENUHI UNSUR SEBAGAI BERIKUT:
Pengaduan memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu :
Identitas pelapor jelas, meliputi Nama, Alamat, Pekerjaan dan Kategori Pelapor;
Identitas terlapor jelas meliputi Nama, NIP, Alamat, Jabatan/Pekerjaan, Instansi Terlapor dan Kategori Terlapor;
Pengaduan berkadar pengawasan dengan substansi materi atau pengaduan logis dan didukung dengan bukti awal.
Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan :
Kepegawaian (Pelanggaran ASN);
Penyalahgunaan Wewenang;
Pelayanan Masyarakat;
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Kronologi pengaduan menjelaskan :