Materi

SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN KOLEKTIF UNTUK MEMPERKUAT NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN SISWA

 

A.  Unsur –unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pengertian Negara

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9). Dimana beliau mengutip pendapat:

a. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

b. Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.

c. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.

d.   Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a. Memaksa, Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.

b. Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.

c. Mencakup semua, Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

 

2.    Syarat Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :

a.    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa:

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

 

Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia. Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

b.    Rakyat Indonesia

Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang. Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :

1)      Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia

2)      Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia

3)      Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing

4)      Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI.

5)      Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.

6)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia

7)       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

8)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI

9)      Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.

Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c.    Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.

d.      Pengakuan dari Negara lain

Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

3.    Bentuk-bentuk Negara

a.    Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

1)      Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulatan, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut.

a)      Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 

b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 

2)      Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

b.    Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

1)      Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun.

2)      Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal.

3)      Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

4. Fungsi Negara

Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:

a.    Keamanan ekstern

b.    Ketertiban intern

c.    Keadilan

d.   Kesejahteraan umum

e.    Kebebasan

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :

a.    Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

c.    Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d.    Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......” 

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negaratersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan. Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:

 B.       Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan Memperkokoh NKRI

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sebuah negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali.

Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat. Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Bentuk negara kesatuan terselenggara dengan mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

1. Arti Penting bagi Diri Sendiri, Masyarakat, Bangsa dan Negara

a.    Arti Penting bagi Diri Sendiri.

Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak ada semangat persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam bernegara pun persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk. Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung” tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan kesatuan.

Menghargai semangat persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :

1)      Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.

2)      Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.

b.    Arti Penting bagi Masyarakat.

Bagi suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memiliki arti yang sangat penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat. Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :

1)      Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.

2)      Hilangnya konflik yang dapat memecah belah masyarakat.

3)      Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam masyarakat.

c.    Arti Penting bagi Bangsa dan Negara

Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan bangsa kita. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur social budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong.

2.    Tahap-tahap Pembinaan Persatuan dan Kesatuan

Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis. Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

a.    Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena factor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

b.    Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.

c.    Sumpah Pemuda

Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.

d.   Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia. Proklamasi.

C.       Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional.

a.   Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah.

Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sekolah semangat persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam kegiatan pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.

b.    Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan

Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jati diri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar, tawuran antar remaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini dapat kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di sekolah dan teman di masyarakat.

c. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat

Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:

1)   Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan

2)   Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

3)   Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum

4)   Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;

5)   Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.

6)   Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

7)   Mengembangkan semangat kekeluargaan. Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”

8)   Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan.

Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:

1)      Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar.

2)      Ekstrimisme, merupakan sikap yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan melanggar norma untuk mencapai tujuan.

3)      Sukuisme, merupakan sikap menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya. Tidak peduli terhadap lingkungan.

4)      Fanatisme yang berlebih-lebihan

D.      Sikap Positif terhadap Semangat Persatuan yang dapat diteladani seperti Sikap Bersyukur dan Sikap Peduli untuk Memperkuat NKRI.

Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara:

a.   Keteladanan

Keteladanan atau “teladan”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena perkataan dan perbuatannya. Keterladanan dapat diberikan diberbagai lingkungan seperti rumah (keluarga), sekolah, instansi pemerintahan dan swasta, dan masyarakat luas. Keteladanan bisa dimulai dari hal – hal terkecil, dan dari diri sendiri. contohnya: bekerja keras dan disiplin dalam mengerjakan prestasi, mebayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan, tidak melakukan korupsi, dan lain – lain.

b. Pewarisan

Pewarisan atau “warisan”, merupakan cara atau proses menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan adalah cara – cara menurunkan nilai – nilai, sikap, dan perilaku terpuji kepada generasi berikutnya (muda). Contoh: tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengembang amanah, terbiasa belajar dan bekerja tepat waktu, dan lain – lain.

c. Ketokohan 

Ketokohan atau “tokoh”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pengaruhnya sangat besar di dalam masyarakat.

Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda. Contoh: berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti, membantu sesame, dan belajar), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan terbaik, rajin cepat dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, dan sebagainya.

Sikap positif terhadap semangat kebangsaan mengadung arti sikap positif terhadap nasionalisme dan patriotisme. Berikut ini contoh upaya menumbuhkembangkan  sikap positif terhadap nasionalisme dan patriotisme :

1)        Contoh upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat Persatuan di lingkungan keluarga, antara lain:

a)  memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa Indonesia.

b)  setiap anggota keluarga dapat memberikan contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa.

c)  orang tua selalu memberikan pengawasan terhadap pergaulan anaknya agar terhindari dari kenakalan remaja dan bahaya narkoba.

d) membiasakan menanamkan nilai demokratis melalui musyawarah keluarga

e)  selalu menggunakan produk dalam negeri, dll.

2)        Contoh upaya menumbuhkan Sikap positif terhadap semangat Persatuan di lingkungan sekolah, antara lain:

a)  memberikan pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela Negara.

b)  menanamkan sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara setiap hari senindan upacara hari besar nasional.

c)  memberikan pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif yang dapat mengancam ketahanan nasional.

d) Membiasakan hidup bersih, disiplin dan taat aturan melalui pelaksanaan tata tertib sekolah

e)  melatih untuk aktif berorganisasi, dll

3)        Contoh upaya menumbuhkan sikap positif terhadap semangat Persatuan di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara, antara lain:

a)  Menggalakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme, seperti gotong royong, bakti sosial, pameran budaya,dan linnya.

b)  Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil pada hari tertentu. Hal ini dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme bangsa.

c)  Tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, pejabat  negara dan anggota dewan Para pejabat harus lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat, serta lebih mementingkan kepentingan rakyat.

 

MATERI PENGAYAAN

1.      Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu negara untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan maka Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan landasan dan arah perjuangannya. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:

a.  Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :

1)      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

2)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

3)      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

4)      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

5)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

6)      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

7)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

b.    Landasan Konstitusional, adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari:

1)      Pembukaan alinea IV: …Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.

2)      Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

2.      Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :

a.  Prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

b.  Prinsip Nasionalisme Indonesia. Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.  Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab. Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

d. Prinsip Wawasan Nusantara. Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e.  Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi. Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Lembar Kerja Siswa

LEMBAR KERJA SISWA 1

Berpikir Berpasangan

Nama                       :

Nama teman saya    :

Kelas                       :

Tanggal                   :

Judul Teks/Materi   :