Revisi Anggaran

Perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran berkenaan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Direktorat Pelaksanaan Anggaran 

Unit Eselon II pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 

Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Kementerian Negara 

Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Lembaga 

Organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Program  

Penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.

Belanja Operasional 

Anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.

Kegiatan 

Penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II/ satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran ( output) dengan indikator kinerja yang terukur.

Penerimaan Negara Bukan Pajak y

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Klasifikasi Rincian Output 

KRO adalah kumpulan rincian output yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan rincian output yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor /bidang/jenis tertentu secara sistematis.

Satuan Kerja 

Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.

Sisa Anggaran Kontraktual 

Selisih lebih antara alokasi anggaran rincian keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume rincian keluaran ( output) yang ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.

Sisa Anggaran Swakelola 

Selisih lebih antara alokasi anggaran rincian keluaran ( output) yang tercantum dalam DIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume rincian keluaran ( output) yang sudah selesai dilaksanakan.

Rincian Output 

RO adalah keluaran ( output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/ atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.

Prioritas Nasional 

Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional clan kebijakan Presiden lainnya.

Sistem Aplikasi 

Sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan clan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 

KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb.

Surat Berharga Syariah Negara 

SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

2. REGISTER HIBAH

Hibah Pemerintah 

Hibah adalah setiap pener1maan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Pemberi Hibah 

Pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.

Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung 

Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh K/L/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.

Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung 

SP2HL adalah surat diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.

Surat Pengesahan Hibah Langsung 

SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.

Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/ Surat Berharga 

MPHL-BJS ad alah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang jasa surat berharga yang penarikan d ananya tidak melalui Kuasa BUN.

Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/ Surat Berharga 

MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, beban dan atau aset yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.

Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung 

SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan Hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.

Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Langsung 

SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian Hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.

Berita Acara Serah Terima 

BAST adalah dokumen serah terima barangjjasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak kepemilikan atas barang jasa surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima Hibah.

Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang Jasa Surat Berharga 

SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan pendapatan Hibah langsung bentuk barang jasa surat berharga ke KPPN.

Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung 

SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan Hibah langsung dan/ atau belanja atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap j aset lainnya dari Hi bah untuk pencatatan surat berharga dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN.

3. MAKSIMUM PENCAIRAN DANA PNBP

Penerimaan Negara Bukan Pajak y

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak

MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

4. PERSETUJUAN TUP DALAM HAL TUP SEBELUMNYA BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Uang Persediaan 

UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Pembayaran Langsung 

Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.

Tambahan Uang Persediaan 

TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.

Surat Permintaan Pembayaran 

SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 

Surat Permintaan Pembayaran Langsung 

SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan 

SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.

Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan 

SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.

Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan 

SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.

Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil 

SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.

Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan 

SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.

Surat Perintah Pembayaran 

SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.

Surat Perintah Membayar

SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

Surat Perintah Membayar Langsung 

SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.

Surat Perintah Membayar Uang Persediaan 

SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.

Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan 

SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan 

SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil 

SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.

Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan y

SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.

Surat Perintah Pencairan Dana 

SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa · BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

5. DISPENSASI PORSI UP KKP

Kartu Kredit Pemerintah

Alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan. Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Pemegang Kartu Kredit Pemerintah 

Pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.

Administrator Kartu Kredit Pemerintah 

Pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas tertentu terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.

Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah 

Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) untuk kegiatan Satker.

Daftar Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Pemerintah 

DPT Kartu Kredit Pemerintah adalah daftar hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama Pemegang kartu Kredit Pemerintah, nomor Kartu Kredit Pemerintah, jenis belanja barang, rincian pengeluaran, pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus clibayar kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.

UP Kartu Kredit Pemerintah

Uang muka kerja yang cliberikan clalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

TUP Kartu Kredit Pemerintah 

Uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/ atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah ditetapkan. 

Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah 

PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.

Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah

SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban clan permintaan kembali pembayaran UP Kartu Kredit Pemerintah. 

Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah 

SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.

Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah 

SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah dipakai.

Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah 

SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah yang membebani DIPA.

Surat Referensi 

Dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditujukan kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah untuk menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah.

Personal Identification Number 

PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang Kartu Kredit Pemerintah yang menggunakan kartu debit dan/ atau kartu kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam melakukan transaksi.