SK IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan )
Kami siap melayani KONSULTASI Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DKI Jakarta
Langkah- langkah Mengurus IMB :
1. Mengurus KRK ( Ketetapan Rencana Kota )
- Luas Tanah < 1.000 M2 ( kurang dar i) Proses Kecamatan
terkait
- Luas Tanah > 1.000 M2 ( lebih dari ) Proses Walikota
terkait
2. Gambar Arsitektur dalam bentuk Auto Cad ( CD )
- Cetak blue print 6 lembar
" Dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Apabila bangunan :
* RUMAH TINGGAL 2 Lantai dengan Luas < 200 M2 (kurang
dari)
membutuhkan perlengkapan :
- Gambar Perencanaan untuk IMB ( Auto Cad )
* RUMAH TINGGAL 2 Lantai Luas > 200 M2 (lebih dari) dan
RUMAH TINGGAL 3 Lantai
membutuhkan perlengkapan :
- Gambar Perencanaan untuk IMB ( Auto Cad ) + IPTB
- Gambar Struktur + IPTB
- Perhitungan Struktur
- Laporan Penyidikan Tanah ( SONDIR )
* Non RUMAH TINGGAL ( Rumah kost, Kantor, Ruko, Toko,
Hunian, dll )
- Gambar Perencanaan Arsitektur ( GPA )
- Gambar Perencanaan untuk IMB ( Auto Cad ) + IPTB
- Gambar struktur + IPTB
- Perhitungan Struktur
- Laporan Penyidikan Tanah ( SONDIR )
" Apabila luas bangunan diatas 500 M2 "
kelengkapan tambahannya sebagai berikut :
- Gambar Instalasi Listrik Arus Kuat ( LAK ) + IPTB
- Gambar Instalasi Listrik Arus Lemah ( LAL ) + IPTB
- Gambar Instalasi Sanitasi Drainase Pemipaan ( SDP ) +
IPTB
" Apabila bangunan tersedia Lift & AC "
kelengkapan tambahannya sebagai berikut :
- Gambar Instalasi Transportasi Dalam Gedung ( TDG ) +
IPTB
- Gambar Instalasi Transportasi Udara Gedung ( TUG ) +
IPTB
* IPTB ( Izin Pelaku Teknis Bangunan )
Sebagai berikut :
- IPTB Arsitektur
- IPTB Struktur
- IPTB Instalasi Listrik Arus Kuat ( LAK )
- IPTB Instalasi Listrik Arus Lemah ( LAL )
- IPTB Instalasi Sanitasi Drainase PEMIPAAN ( SDP )
- IPTB Instalasi Transportasi Dalam Gedung ( TDG )
- IPTB Instalasi Transportasi Udara Gedung ( TUG )
Info lebih lanjut silahkan hubungi
tlp/WA : 0817 6784 716
tlp/WA : 0812 1216 7589
trimakasih
salam saya
Pujianto