Dalam rangka Persyaratan Kriteria masuk Asrama Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 61 Jakarta pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dinyatakan diterima di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 61 Jakarta, kami menerima calon taruna untuk tinggal di Asrama, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Masuk Asrama SMKN 61 Jakarta
1. Warga Negara Indonesia dan Bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. Siswa/Siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 61 Jakarta
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak memiliki penyakit sakit Jantung,penyakit menular, dan alergi terhadap makanan laut;
5. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
6. Berkelakuan baik;
7. Bersedia mengikuti aturan Asrama SMKN 61 Jakarta, lihat Pada Lampiran I;
B. Alur Pendaftaran Masuk Asrama SMKN 61 Jakarta
Pendataan dilakukan secara online dengan alur sebagai berikut :
1. Peserta membuka link pendataan di bawah ini ( daftar asrama smkn 61 jakarta ) :
c. pendataan PUTRA Tahap ke-2 yang memohon tinggal di asrama
2. Meng-KLIK Aturan Asrama, dan membacanya secara seksama,,
3. Meng-KLIL grup wa pendaftaran : https://chat.whatsapp.com/DPxkocLPF4QCt2DjlBjepm
Pendaftaran Asrama dilakukaan secara offline setelah peserta didik baru dinyatakan diterima di SMKN 61 Jakarta, dengan mengisi formulir dan membawa materai 10.000, dan perlengakapan kewajiban tinggal di asrama.
Langsung mendatangi Sekolah setelah lapor diri online, karna kuota asrama terbatas.
lokasi : di gedung SMKN 61 Jakarta.
C. Informasi Pembayaran Makan
biaya Tinggal di Asrama per siswa hanya dikenakan Biaya Makan dan Minum saja
PERATURAN PEMBAYARAN MAKAN ANAK ASRAMA
1. Pembayaran dikelola Koperasi mulai tanggal 1 April 2023
2. Pembayaran makan perbulan dilakukan tiap tanggal 1 dengan masa tenggang sampai tanggal 5
3. Pembayaran makan full sebesar Rp.530.000/ bulan tiap anak termasuk minum 3 galon tiap bulan dengan menyediakan galon masing-masing.
4. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan transfer ke rekening DKI 30013046275 IDR KOPERASI KONSUMEN ENAM SATU SEJAHTERA
5. Proses pembayaran Cash dapat dilakukan kepada pengelola makan yang sudah ditentukan
6. Pembayaran akan di catat di kartu bayar yang akan di paraf oleh pengelola
7. Pembayaran tidak dilakukan penuh hanya pada Libur kenaikan sekolah ataupun libur semester sesuai kalender pendidikan dan termasuk pada libur hari raya idul Fitri yang akan diinformasikan oleh pengelola.
8. Apabila siswa tidak melakukan pembayaran dengan waktu yang sudah ditentukan maka siswa dinyatakan tidak makan di asrama selama 1 bulan dan membayarkan atas segala hutang yang apabila ada.
9. Peraturan ini dibuat dan sudah disosialisasikan pada rapat orang tua kelas X dan Kelas XI serta disepakati bersama pada hari jumat, 31 Maret 2023.
10. Apabila ada hal-hal yang belum diatur maka akan di musyawarahkan kembali.
D. KELENGKAPAN TINGGAL DI ASRAMA
Calon Penghuni asrama untuk putri sudah tersedia kasur dan untuk putranwajib membawa Kasur, lemari, alat mandi dll
Koperasi menyediakan Kelengkapan tinggal di asrama yaitu Kasur single Bed dan Lemari.
dapat dilihat pada link berikut : Kelengkapan Asrama
E. media dan informasi asrama
intagram asrama : https://instagram.com/asrama61?igshid=NGExMmI2YTkyZg==
youtube asrama : https://youtu.be/hNYIRXROAbw
Berikut pedoman peraturan asrama Lampiran I. Peraturan dan Tata Tertib
Asrama SMKN 61 Jakarta
PERATURAN TATA TERTIB ASRAMA SMKN 61 JAKARTA SECARA GARIS BESAR
Peraturan tata tertib Asrama berfungsi untuk mengatur ketertiban siswa di Asrama guna membangun karakter, kedisiplinan, tanggung jawab dan kepedulian. Oleh sebab itu peraturan tata tertib siswa ini memuat aspek Kewajiban, Larangan, Tingkah laku, kerajinan, kerapian, Pesiar dan Sanksi.
A. Kewajiban 1. Berikut Kewajiban Taruna saat masuk Asrama SMKN 61 Jakarta :
1) Untuk Putra Membawa Kasur ukuran satu orang ukuran 14cm 70x185 (contoh kasur klik) bisa memesan di koperasi sekolah
2) Untuk Putra Membawa Lemari Pakaian ukuran size 70x50x130 cm (contoh lemari klik) bisa memesan di koperasi sekolah
3) Membawa Perlengkapan Mandi
4) Membawa Perlengkapan Ibadah
5) Membawa Perlengkapan Belajar
6) membawa bantal, + sarung bantal, seprai dan selimut.
7) Menunjukan Surat Keterangan Sehat
8) baju kegiatan sebagai berikut ( kemeja bebas, batik bebas, celana/rok hitam panjang, kaos putih polos, kaos hitam polos, celana training biru dongker)
1. Berikut Kewajiban Taruna/taruni di dalam Asrama :
1) Shalat Berjamaah 5 Waktu
2) Belajar malam
3) Mengikuti Pengecekan Apel Malam
4) Melaksanakan Kegiatan Piket di Asrama
5) Tidur di Asrama;
6) Kembali ke asrama tepat waktu;
7) Membayar Uang Makan Kepada catering yang sudah ditunjuk sekolah untuk memenuhi makan taruna-taruni selama tinggal di ASRAMA berjumlah Rp. 530.000,00/bulan;
8) Apel Makan Pagi, Siang dan Malam serta makan secara Bersama;
9) Aktif mengikuti kegiatan Kerja bakti;
10) Aktif membersihkan kamar
B. Larangan
Berikut Larangan Taruna/taruni di dalam Asrama :
1. Dilarang keluar masuk Asrama di jam malam (Pukul 23:00 -04.00)
2. Dilarang meninggalkan Asrama tanpa sepengetahuan Pembina Asrama
3. Dilarang kembali Ke Asrama tidak tepat waktu
4. Dilarang membawa tamu tanpa izin Pembina Asrama
5. Dilarang membawa/menghisap rokok, minuman keras, obat terlarang, senjata tajam, dan senjata api.
6. Dilarang berpakaian yang tidak pantas, bersolek dan perhiasan yang berlebihan
7. Dilarang memakai celana pendek di Lorong
8. Dilarang membuka jilbab bagi taruni muslim di luar kamar
9. Dilarang memakai kalung, gelang, anting, giwang dan bertato dan berambut gondrong bagi taruna
10. Dilarang berkelahi dan memancing perkelahian
11. Dilarang berteriak, membuat gaduh serta mengganggu ketenangan di Asrama
12. Dilarang menggunakan HP saat Apel Makan, Apel Malam dan Jam Malam
13. Dilarang merusak dan mencuri diasrama dan luar asrama
14. Dilarang membuang sampah sembarangan
15. Dilarang mencoret-coret, merubah bentuk kamar tanpa seizin pembina
C. Perilaku
Dalam berperilaku di Asrama, setiap taruna/taruni wajib :
1. Menghormati dan menghargai para Guru, Kepala Sekolah, dan Karyawan.
2. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.
3. Mengikuti proses kegiatan Asrama dengan waktu yang telah ditetapkan Asrama secara tertib.
4. Menjaga serta memelihara keutuhan dan fungsi alat-alat Asrama.
5. Menjaga serta memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan Asrama.
6. Menjaga nama baik Asrama, Guru, Kepala Sekolah, Karyawan, dan sesama teman.
7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan Guru, Kepala Sekolah, Karyawan, dan sesama teman.
8. Menjaga ketenangan dan ketertiban Asrama.
9. Mentaati tugas dan perintah pembina Asrama.
D. Kerapian
I. Berpakaian yang sopan sesuai ketentuan :
Ketentuan pakaian Asrama adalah:
1. Pakaian :
Apel Makan, Makan Pagi & Siang
Senin s/d Juma’t
a. Taruna : Seragam Sekolah
b. Taruni : Seragan Sekolah
Sabtu & Minggu
a. Taruna : Baju kaos hitam polos pendek, Celana Training biru dongker Panjang
b. Taruni : Baju Kaos hitam polos Lengan Panjang, Celana Panjang biru dongker Training Panjang, Berjilbab bagi yang muslim
Apel Makan, Makan Malam
Seni s/d Minggu
c. Taruna : Baju kaos putih polos pendek lengan pendek, Celana Training Panjang (bagi remaja)
d. Taruni : Baju Kaos putih polos Lengan Panjang, Celana Panjang, Training Panjang, Berjilbab bagi yang muslim (bagi remaja)
Shalat
a. Taruna : Pakaian Shalat/muslim
b. Taruni : Pakaian Shalat/Muslimah
Apel Malam
Senin
a. Taruna : Kemeja bebas Celana Panjang Bahan
b. Taruni : Kemeja bebas Lengan Panjang, Celana/Rok Panjang
Selasa
a. Taruna : Batik bebas Celana Panjang Bahan
b. Taruni : Batik bebas Lengan Panjang, Celana/Rok Panjang
Rabu s/d Minggu
a. Taruna : Baju kaos putih polos lengan pendek, Celana Panjang, Training Panjang (bagi remaja)
b. Taruni : Baju Kaos putih polos Lengan Panjang, Celana,Rok Panjang, Training Panjang (bagi remaja)
Kegiatan Bebas
c. Taruna : Baju kaos putih polos lengan pendek, Celana Panjang, Training Panjang (bagi remaja)
d. Taruni : Baju Kaos putih polos Lengan Panjang, Celana,Rok Panjang, Training Panjang (bagi remaja)
E. Pesiar
1. Pesiar/Keluar Asrama dengan maksud meninggalkan Asrama 1 hari atau lebih dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Libur Panjang (SMT,Lebaran,Akhir Tahun,UN)
b. Hari Libur Natal,Imlek,Nyepi (Bagi Agama yang menjalankan)
c. IZIN Berobat Luar
d. IZIN Duka
e. IZIN Acara Keluarga (Acara Keluarga kandung, nikahan, adat dll.)
f. IZIN Tugas Sekolah
F. Sanksi/Hukuman
(Sanksi diberikan jika Taruna/i tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan)
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tindakan (Push Up, Lari, Bersih-bersih)
3. Teguran Tertulis (Surat Perjanjian dengan siswa dan orang tua)
4. Menandatangani surat pengunduran diri
Jakarta, Januari 2023
Mengetahui,
Kepala SMKN 61 Jakarta
Heru Puspito, S.Pd