PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 6 BOGOR TAHUN 2020

PENYELENGGARAAN PPPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diselenggarakan oleh SMA NEGERI 6 BOGOR dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru , yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

(JUKNIS PPDB JABAR 2020)

INFORMASI PPDB SMAN 6 BOGOR

Informasi PPDB SMAN 6 Bogor, dapat diakses melalui:

website SMAN 6 Bogor : https://www.smansixbo.sch.id/

website PPDB SMAN 6 Bogor : http://bit.ly/PPDBSMAN6BOGOR_2020

Instagram SMAN 6 Bogor : @sman6.bogor

Telp : (0251) 8331732

WA : 085921871323

JADWAL PERSIAPAN & ALUR PENDAFTARAN PPDB


ALUR PENDAFTARAN PPDB

Pendaftaran Secara Mandiri

a. Persiapan:

1) Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus;

2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;

3) Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 14 Mei 2020;

4) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020.

b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:

1) Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;

3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;

4) Calon Peserta Didik mencetak (printout) bukti pendaftaran.

Pendaftaran Melalui Sekolah

a. Persiapan.

1) Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid19;

2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;

3) Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yg dipilih kepada sekolah asal.

4) Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat:

http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020;


b. Pendaftaran, tanggal 8 - 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni - 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih.

1) Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik;

2) Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.

3) Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;

4) Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran.

JADWAL PPDB SMAN 6 BOGOR

Berikut kami sampaikan jadwal PPDB SMA;

Periode 1: untuk jalur afirmasi KETM, jalur prestasi (nilai rapor & kejuaraan/perlombaan), jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru

Periode 2 : untuk jalur zonasi

DAYA TAMPUNG SMAN 6 BOGOR

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel)

Kuota Berdasarkan Jalur

JALUR PPDB

JALUR ZONASI

  • Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

  • Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan (sekolah tujuan).

  • Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun.

  • Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;

  • Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.

JALUR AFIRMASI

  • Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.

  • Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
    1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu Sembako Murah, atau

6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ ANAK GURU

  • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua.

  • Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

  • Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.

  • Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.

  • Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.


JALUR PRESTASI

  • Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;

  • Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;

  • Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

JAPRES KEJUARAAN/PERLOMBAAN DI SMAN 6 BOGOR


PERSYARATAN PPDB

Persyaratan Umum:


  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

  3. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa

  4. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;

  5. Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5

  6. Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.

Persyaratan Khusus:


      1. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

      2. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;

      3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;

      4. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

SELEKSI JALUR ZONASI

Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang diinput pendaftar;

    2. Seleksi dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;

    3. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi;

    4. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%);

    5. Calon peserta didik disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan belajar;

    6. Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih tua;

    7. Jika dipilihan kesatu sampai batas kuota tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;

    8. Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut;

SELEKSI JALUR AFIRMASI (KETM)

Seleksi jalur afirmasi melalui tahapan:

    1. Verifikasi data Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau disabilitas yang telah diinput saat mendaftar;

    2. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (minimal 20%). Kuota Calon Peserta Didik disabilitas maksimal 8 orang perombel atau disesuaikan dengan kesiapan kondisi sekolah;

    3. Jika beberapa siswa memiliki jarak domisili yang sama, selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan usia yang lebih tinggi;

    4. Jika tidak lolos pada seleksi di sekolah pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di sekolah pilihan kedua;

    5. Jika tidak lolos di sekolah pilihan ke dua, maka Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut.

    6. Calon Peserta Didik jalur KETM yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta terdekat domisili dan akan mendapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah.

    7. Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.

SELEKSI JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/ANAK GURU

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan:

    1. Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang sudah di input saat pendaftaran;

    2. Tempat domisili kepindahan (berdasarkan tugas orang tua) Calon Peserta Didik, diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;

    3. Seleksi bagi anak guru /tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik yang memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua;

    4. Seleksi selanjutnya dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;

    5. Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik dengan jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;

    6. Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (maksimal 5%)

    7. Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.

SELEKSI JALUR PRESTASI AKADEMIK NILAI RAPOR

Seleksi jalur prestasi akademik nilai rapor dilaksanakan melalui tahapan berikut:

    1. Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur prestasi akademik nilai rapor yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran

    2. Seleksi dilaksanakan secara di luar jaringan (offline), mandiri oleh sistem pada satuan pendidikan masing-masing

    3. Pemeringkatan hasil pengolahan nilai akhir prestasi dari nilai rapor SMP/MTs atau sederajat pada semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) pada mata pelajaran kelompok A yang diunduh (upload) dari data base sistem PPDB , menggunakan variabel yang terstandarisasi dengan rumus yang ditetapkan sekolah.

    4. Mata pelajaran kelompok A, merupakan matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, meliputi:

      (1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

(3) Bahasa Indonesia

(4) Matematika

(5) Ilmu Pengetahuan Alam

(6) Ilmu Pengetahuan Sosial

(7) Bahasa Inggris

5. Pemeringkatan jumlah total nilai akhir dilakukan sistem IT pada satuan pendidikan, hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan.

6. Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan hingga batas kuota berdasarkan jarak terdekat;
7. Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
8. Jika sampai batas kuota tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyata kan tidak diterima pada jalur prestasi.
9. Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di periode kedua.
10. Jika kuota jalur prestasi nilai rapor tidak terpenuhi, kuota dapat dialihkan ke jalur prestasi perlombaan/kejuaraan.

SELEKSI JALUR PRESTASI KEJUARAAN/PERLOMBAAN


PENGUMUMAN

pengumuman dapat diakses pada website : https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/