"KRK" / "e-KRK" ( elektronik - Ketetapan Rencana Kota )
Ini adalah Contoh visual KRK
Persyaratan cara mengurus "KRK" atau "e- KRK"
KRK untuk tanah berukuran kurang dari 5.000 m2untuk semua jenis bangunan baik rumah tinggal maupun non-rumah tinggal KRK Persyaratan pembuatan KRK ( Ketetapan Rencana Kota )
Surat permohonan pembuatan KRK yang di dalamnya terdapat kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 ( Unduh)
Surat kuasa yang ditandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
Identitas Pemohon / Penangung Jawab. WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Jika Badan Hukum / Badan Usaha: NPWP Badan Hukum, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
Jika Lembaga / Kementerian / SKPD / BUMN / BUMD: Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah Kebijakan merupakan BUMN / BUMD, SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD / Kementrian
Fotokopi yang dilegalisasi Notaris / menunjukkan Asli, Sertipikat Hak Milik / Sertipikat Hak Guna Bangunan / Sertipikat Hak Pakai / Sertipikat Hak pengelolaan, ada perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dil dari AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notaris atau sejenisnya.
Bila kepemilikan tanah berupa Girik / Verpounding / Surat Tanah dilengkapi dengan Pernyataan tidak sengketa, Keterangan Riwayat Tanah / Rekomendasi hak atas tanah dan surat penguasaan fisik tanah (unutk penguasaan fisik tanah harus ditahun yang sama) yang diketahui lurah (Fotokopi yang dilegalisasi)
Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Inventaris Barang) yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jika terdapat identitas / alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka dilengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)
Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah)
Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan unutk mempekerjakan KRK dan / atau IMB, Jika sertipikat sedang diagunkan
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
Ikhtisar tanah (untuk surat tanah> 3 surat tanah), berupa Peta / Denah tanah, serta daftar Surat Tanah berisi Nomor dan Tanggal Sertipikat, Nama Pemegang Hak, Luas Tanah, Tanggal masa berakhir (untuk Sertipikat Hak Guna Bangunan)
Untuk Luas tanah> = 5.000 m²: Pada KRK untuk Penataan Kegiatan agar melekati Fotocopy Izin Prinsip Penataan Kegiatan dan KRK yang pernah terbit sebelumnya. Pada KRK untuk Permohonan IMB agar melampirkan fotocopy KRK untuk Konsultasi BKPRD dan fotocopy SIPPT / IPPT yang masih ada (Berlaku untuk umum, Kementerian, BUMN, kecuali SKPD dan BUMD)
Prosedur cara mengurus "KRK" atau "e- KRK"
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya menciptakan inovasi layanan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.
Salah satunya adalah permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang diberi nama e-KRK. “Sebagai ASN kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan dalam kerangka menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat.
Proyek perubahan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam sambutannya saat peluncuran inovasi layanan e-KRK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual yang selama ini dijalankan masih memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan.
Dengan adanya terobosan baru ini, dirinya berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir. “Pada tingkat Kecamatan dan Kota pelayanan perizinan KRK sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup baik.
Hanya saja kita masih dihadapkan dengan beberapa kendala seperti sulitnya melihat history pemohon atau saat kita ingin konsolidasi data dan lain sebagainya masih agak rumit karena datanya terpisah-pisah berada di masing- masing komputer petugas di kecamatan.
Dengan adanya sistem ini selain memudahkan pemohon juga memudahkan petugas untuk memonitoring data pemohon dan berkoordinasi dengan SKPD teknis,” jelas Benni.
Inovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta. "Inovasi e-KRK hadir untuk dapat mengurangi waktu pemrosesan sampai penerbitan KRK.
Pemohon KRK dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan, kemudian petugas Kami akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu.
Bahkan terbukti dalam satu hari kerja Ketetapan Rencana Kota sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon,
" ujar Benni Benni menambahkan dengan adanya inovasi layanan e-KRK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki peta digital yang lebih akurat sehingga permasalahan perizinan penataan ruang ke depannya dapat diminimalisir melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan non perizinan.
“KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan, sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta," jelas Benni.
Dalam kesempatan yang sama, Inovator Layanan e-KRK, Kasubag Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Darmawan Apriyadi mengatakan bahwa gagasan untuk membuat inovasi layanan e-KRK berangkat dari tantangan dan kebutuhan warga dalam penerbitan KRK.
“Selama ini kami membutuhkan waktu 14 sampai 21 hari kerja, selain itu pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah," ulasnya.
Sementara itu kini melalui e-KRK pemohon dapat mengajukan permohonan KRK cukup dengan tiga langkah mudah. “Pertama, pemohon melakukan login ke website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau melakukan registrasi terlebih dahulu.
Setelah berhasil mendaftarkan akun, pemohon dapat memilih menu KRK.
Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan," terangnya. Langkah kedua, pemohon melakukan upload berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
Surveyor kami akan melakukan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemohon.
"Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran selama 2-3 jam, surveyor kami akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Jakevo," sambungnya.
Setelah output disetujui, pemohon melakukan langkah Ketiga, yaitu mengunduh dokumen KRK yang telah diterbitkan secara digital.
"Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena kami menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ,” jelas Darmawan.
Untuk saat ini, menurut Darmawan penggunaan e-KRK baru hanya dapat dilakukan pada tingkat kecamatan di lima UP PTSP Kecamatan, antara lain Mampang, Tanjung Priok, Cakung, Tambora dan Senen.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan e-KRK. Diharapkan inovasi layanan tersebut ke depannya juga dapat diaplikasikan pada seluruh service point UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta.
Penulis : Widya VictoriaEditor : Widya Victoria sumber : AyoJakarta.com Judul : Layanan e-KRK Percepat Penerbitan Izin, Cukup Dengan 3 LangkahURL : https://www.ayojakarta.com/read/2019/10/27/6735/layanan-e-krk-percepat-penerbitan-izin-cukup-dengan-3-langkah
Dasar Hukum Terkait "KRK" atau "e- KRK"
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu