.:: WIRAPANGAN MEMBER GET MEMBERS ::.
Sistem perekonomian bangsa Indonesia pada hakekatnya telah tercantum pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang mengemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Pada ayat 4 mengemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Dari penjelasan UUD tersebut menyiratkan Aplikasi Marketplace WIRAPANGAN untuk menetapkan sistem perekonomian yang sesuai dengan Tehnologi Keuangan Digital Masa Depan tanpa meninggalkan aturan-aturan yang berlaku.
Kegiatan ekonomi di Aplikasi Marketplace WIRAPANGAN tidak luput dari sebuah sistem pencatatan transaksi keuangan atau kegiatan akuntansi yang disesuaikan dengan kebutuhan suatu entitas.
KETENTUAN UMUM.
Dalam Program Member Get Members WIRAPANGAN :
Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang ditentukan.
Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju’alah.
KETENTUAN AKAD.
Akad Ju’alah di dalam Program Member Get Members WIRAPANGAN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak Ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan (muthlaq al-tasharruf) untuk melakukan akad;
Objek Ju’alah (mahal al-‘aqd/maj’ul ‘alaih) harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang;
Hasil pekerjaan (natijah) sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran;
Imbalan Ju’alah (reward/’iwadh//ju’l) harus ditentukan besarannya oleh Ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; dan
Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek Ju’alah);
KETENTUAN HUKUM
Imbalan Ju’alah hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi;
Pihak Ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak maj’ullah menyelesaikan (memenuhi) prestasi (hasil pekerjaan/natijah) yang ditawarkan.
BONUS KOMISI MEMBER GET MEMBER adalah insentif yang diberikan kepada anggota Perkumpulan (BAKORNAS-PWI, HIPOLI, LASKAR MERAH PUTIH, PPMD-KOPTI) yang berkolaborasi dengan Aplikasi WIRAPANGAN yang berhasil merekrut anggota baru ke program tersebut.
Bonus ini didasarkan pada prinsip bahwa anggota baru yang direkrut akan memberikan kontribusi pendapatan tambahan kepada program Pengembangan Aplikasi Marketplace WIRAPANGAN.
Bonus komisi member get member dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah anggota baru yang direkrut oleh anggota yang mengajak, total pendapatan yang dihasilkan oleh anggota baru tersebut, atau persentase dari penjualan yang dilakukan oleh anggota baru.
Bonus komisi member get member Aplikasi Marketplace WIRAPANGAN adalah sebagai berikut :
BONUS REKRUITMEN : Anggota yang merekrut anggota baru akan menerima bonus komisi berdasarkan persentase penjualan langsung yang dilakukan oleh anggota baru tersebut.
BONUS GENERASI : Anggota yang merekrut anggota baru juga dapat menerima bonus komisi dari penjualan yang dilakukan oleh anggota baru di level yang lebih rendah.
BONUS SALDO BELANJA : Anggota yang berhasil merekrut sejumlah anggota baru dalam periode waktu tertentu dapat memperoleh bonus saldo belanja.
Setiap program afiliasi atau pemasaran memiliki kebijakan dan struktur komisi yang berbeda-beda.
Jadi, jika Anda tertarik dengan Program Member Get Member WIRAPANGAN, disarankan untuk membaca peraturan dan kebijakan program tersebut atau menghubungi pihak penyelenggara untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai bonus komisi member get member yang ditawarkan.
Karena warung sembako tersebut berada di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda, Anda dapat dengan mudah mengaksesnya dalam waktu singkat. Anda tidak perlu bepergian jauh atau menghabiskan waktu di perjalanan hanya untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
Warung Sembako Tetangga biasanya menawarkan harga yang lebih terjangkau daripada supermarket atau toko serba ada yang lebih besar. Hal ini karena mereka memiliki operasional yang lebih kecil dan biaya yang lebih rendah, sehingga dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif.
Warung sembako tetangga biasanya menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari, seperti beras, minyak goreng, gula, garam, mie instan, telur, susu, dan banyak lagi. Anda dapat membeli semua barang tersebut dalam satu tempat, membuat belanja menjadi lebih praktis.
Berbelanja di warung sembako tetangga juga memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan pemilik warung dan warga sekitar. Hal ini dapat memperkuat ikatan sosial dalam komunitas dan memberikan rasa kebersamaan.