MIN 1 Berau adalah Lembaga Pendidikan Formal tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan ciri khas keislaman dan merupakan Madrasah Ibtidaiyah satu – satunya yang bestatus negeri yang ada di Kabupaten Berau. MIN 1 Berau terletak di salah satu kabupaten paling utara yang berada di provinsi kalimantan timur. Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Berau didirikan pada tahun 1989 yang pada saat itu masih bersatus swasta di bawah yayasan Darul Hikmah dengan nama awal MI Darul Hikmah. Berangkat dari keprihatinan beberapa orang pegawai Kementerian Agama Kabupaten Berau yang pada saat itu melihat belum adanya sekolah khusus keislaman di kabupaten Berau. Sehingga berdirilah MI Darul Hikmah. Alamat sekolah pada saat itu berada di Jl. Apt. Pranoto tepat disamping Masjid Agung Al-Hikmah.
Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 558 tahun 2003, MI Darul Hikmah Sawasta secara resmi berubah nama dan status menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri Tanjung Redeb yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Berau. Pada tahun 2004 kemudian MIN Tanjung Redeb di relokasi ke area wilayah yang baru yaitu di Jl. Ki Hajar Dewantara, hal ini dikarenakan adanya perluasan wilayah masjid Agung Al-Hikmah dan masih sampai dengan saat ini berada di area tersebut.
Pada tahun 2017 MIN Tanjung Redeb berubah nama menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Berau. Pada tahun 2018 MIN 1 Berau mendapatkan penghargaan sebagai Madrasah Gemilang berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Provinsi Kalimantan Timur. MIN 1 Berau berfokus untuk terus meningkatkan mutu, kualitas serta prestasi siswa dalam bidang akademik maupun no akademik begitu pula dengan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya.
Sejak didirikan dari tahun 1989 MIN 1 Berau sudah beberapa kali mengalami pergantian kepala madrasah. Masa jabatan masing – masing kepala madrasah berbeda-beda. MIN 1 Berau merupakan institusi negeri/pemerintah, maka kewenangan pergantian kepala madrasah ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Hal tersebut dikarenakan MIN 1 Berau secara hierarki merupakan binaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Pergantian kepala madrasah disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kepala madrasah yang telah memasuki masa pensiun, perpindahan tempat tugas kepala madrasah, penilaian kinerja kepala madrasah maupun prestasi dari kepalamadrasah tersebut.