Kantor Hukum Wahyu & Co mendedikasikan Ilmu dan pengalaman untuk menyelesaikan permasalahan hukum klien, bekerja dengan mengutamakan Profesionalisme yang tinggi serta mengedepankan etika profesi demi kenyamanan klien.
Silahkan klik link Whatsapp untuk bertanya
Kantor Hukum Wahyu & Co mendedikasikan Ilmu dan pengalaman untuk menyelesaikan permasalahan hukum klien, bekerja dengan mengutamakan Profesionalisme yang tinggi serta mengedepankan etika profesi demi kenyamanan klien.
Layanan Kami :
Jasa Hukum Non Retainer, merupakan bentuk pemberian jasa hukum kepada klien baik individu maupun badan hukum yang mengikat dalam satu kasus tertentu dengan ruang lingkup pemberian jasa hukum non litigasi dan litigasi, layanan jasa hukum diantaranya :
Hukum Perdata Bisnis,
Hukum Keluarga (Perceraian, harta bersama, gono gini, waris),
Hukum Pidana,
Hukum Ketenagakerjaan,
Sengketa Hak Kekayaaan Intelektual,
Sengketa Waris
dll
Jasa Hukum Retainer, merupakan bentuk kerjasama pemberian jasa hukum kepada pelaku usaha bisnis, baik individu maupun badan hukum yang mengikat dalam satu periode tertentu dengan ruang lingkup pemberian jasa hukum non litigasi dan litigasi.
Jika anda memerlukan Jasa Pengacara dapat langsung menghubungi kami :
Kantor Hukum WAHYU & CO
Perum Triraksa Village I Blok B 10/4, Tigarakasa, Kab. Tangerang.
Jl. Keahlian I No B8, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi
Tlp/WA : 082111691582 - 085150945006