WBS KOTA SURAKARTA
WBS KOTA SURAKARTA
Whistleblowing System (WBS) Kota Surakarta adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja yaitu Pemerintah Kota Surakarta.
Pelapor Pengaduan (Whistleblower) yang selanjutnya disebut Pelapor adalah seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja ( Pemerintah Kota Surakarta ) atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.
Melalui Website ini diharapkan akan lebih mudah melakukan aduan masalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.