SIAPA YANG BISA MENGGUNAKAN
Pengguna aplikasi SI DUMAS ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku UtaraÂ
KAMARI LAPOR PA TORANG
Pengguna aplikasi SI DUMAS ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku UtaraÂ