WHISTLEBLOWING SYSTEM
PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
WHISTLEBLOWING SYSTEM PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang Anda kenal?
Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda mengenal pelaku, misal atasan atau teman kerja, Anda dapat menggunakan sistem ini.
Anda dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang kepada Inspektorat Daerah Kota Prabumulih. Tidak perlu takut identitas Anda akan terungkap karena Pemerintah Kota Prabumulih akan menjamin identitas Anda. Jadilah whisleblower melalui WBS Pemerintah Kota Prabumulih!
UU 20/2021 atas perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan TPK
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP 53/2010 tentang Disiplin PNS
Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Permendagri 25/2007 tentang Pedoman Penanganan Dumas di Lingkungan Depdagri dan Pemda
Permen PAN & RB 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran Permen PAN & RB No. 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang WBS
Pergub Sumsel 12/2021 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan TPK di Lingkungan Pemprov Sumsel
PKS antara KPK dengan Pemprov Sumsel No. 016/PKS-INSPEKTORAT/I/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan TPK
LATAR BELAKANG WBS
Pegawai pada suatu Organisasi bersikap permisif, melihat atau mengetahui adanya praktik TPK akan tetapi enggan untuk melaporkan.
Pegawai takut melaporkan karena khawatir identitasnya akan diketahui dan mendapatkan ancaman baik karir, fisik, dan hukum.
Pegawai enggan melaporkan karena tidak ada tindak lanjutnya, dan pelaku tidak dikenakan hukuman apapun.
Organisasi telah memiliki WBS dalam bentuk aplikasi penerimaan melalui berbagai media tetapi tidak ada yang pernah melapor.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pelapor
Pastikan memiliki e-mail yang masih aktif dan No Whatsapp.
Hindari penggunaan perangkat lunak yang ada di dalam lingkungan kerja (seperti : komputer PC, Laptop inventaris kantor, dll), untuk menyampaikan laporan secara daring melalui aplikasi WBS.
Pastikan informasi yang disampaikan/dilaporkan merupakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan merujuk pada unsur-unsur yakni what (apa), who (siapa), where (dimana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana).
Tidak menyebarkan informasi yang dimiliki kepada siapapun agar tidak menciptakan suasana yang gaduh dalam organisasi.
Seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut
Inspektorat Pembantu Investigasi
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda, Tidak perlu takut identitas Anda akan terungkap karena Pemerintah Kota Prabumulih akan menjamin identitas Anda