IMO (International Maritime Organization) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar global bagi keselamatan, keamanan, dan kinerja lingkungan pelayaran internasional.
SOLAS (Safety of Life at Sea) 1974 & Amandemennya
Deskripsi: Ini adalah konvensi paling penting dan paling komprehensif dalam keselamatan maritim. SOLAS menetapkan standar minimum untuk konstruksi, peralatan, dan pengoperasian kapal.
Cakupan Utama:
Konstruksi Kapal: Struktur, stabilitas, permesinan, dan instalasi listrik.
Pencegahan & Pemadaman Kebakaran: Sistem deteksi, alarm, dan peralatan pemadam.
Alat-Alat Keselamatan (LSA Code): Jumlah dan spesifikasi sekoci, rakit penolong, jaket pelampung, dll.
Komunikasi Radio (GMDSS): Sistem komunikasi darurat global.
Keselamatan Navigasi: Peralatan navigasi yang wajib ada di anjungan.
Manajemen Keselamatan (ISM Code): Sistem manajemen untuk pengoperasian kapal yang aman dan pencegahan polusi.
Keamanan Kapal & Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code): Langkah-langkah untuk mencegah tindakan terorisme.
MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) 73/78
 Deskripsi: Konvensi utama yang bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan pencemaran laut dan udara dari kapal, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Cakupan Utama: Terdiri dari 6 lampiran (Annex) yang mengatur pencegahan pencemaran oleh minyak, zat cair beracun, barang berbahaya dalam kemasan, kotoran (sewage), sampah, dan polusi udara dari kapal.
STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) 1978
Deskripsi: Menetapkan standar kualifikasi minimum bagi nakhoda, perwira, dan awak kapal lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaut di seluruh dunia memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan aman.
Cakupan Utama: Persyaratan pelatihan, standar kompetensi, dan prosedur sertifikasi untuk setiap jabatan di atas kapal.
COLREGs (Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea) 1972
Deskripsi: Dikenal sebagai "aturan jalan" di laut. Peraturan ini berisi kaidah-kaidah lalu lintas laut untuk mencegah terjadinya tubrukan antar kapal.
Cakupan Utama: Aturan berlayar dan menyusul, manuver kapal, lampu-lampu navigasi, dan isyarat suara.
Indonesia sebagai anggota IMO meratifikasi (mengesahkan) konvensi-konvensi internasional tersebut ke dalam hukum nasionalnya.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Deskripsi: Ini adalah "kitab suci" peraturan pelayaran di Indonesia yang menjadi payung hukum bagi semua aktivitas maritim.
Cakupan Utama: Mengatur segala hal mulai dari angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, hingga perlindungan lingkungan maritim. Pasal-pasal di dalamnya banyak mengadopsi prinsip dari SOLAS, MARPOL, dan STCW.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
Deskripsi: Peraturan turunan dari UU Pelayaran yang memberikan detail lebih lanjut mengenai persyaratan teknis kapal.
Cakupan Utama: Meliputi pengukuran kapal, standar kelaiklautan, sertifikasi, dan pengawakan kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM)
Deskripsi: Kementerian Perhubungan secara aktif mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dan dinamis, sering kali sebagai respons terhadap amandemen konvensi internasional atau kebutuhan nasional.
Contoh Penting:
PM No. 11 Tahun 2023: Tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS).
PM No. 29 Tahun 2021: Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (mengadopsi ISM Code).
PM No. 57 Tahun 2021: Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal.
PM No. 20 Tahun 2015: Tentang Standar Keselamatan Pelayaran.