A. DEFINISI
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
B. JENIS UPKP
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2025 terdiri dari:
UPKP IV: ujian untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Pengatur, golongan ruang II/c.
UPKP V: ujian untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
UPKP VI: ujian untuk penyesuaian kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
C. PERSYARATAN PESERTA
a. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) IV Tahun 2025
Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
1) Sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja 3 (tiga) tahun dalam pangkat tersebut atau Pengatur Muda (II/a) Terhitung Mulai Tanggal 1 November 2022 atau lebih lama;
2) Mempunyai ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III asli dari perguruan tinggi, bukan Surat Tanda Lulus yang bersifat sementara. Ijazah tersebut sudah dilaporkan kepada bagian yang mengelola kepegawaian pada masing-masing unit Eselon I paling lambat pada hari terakhir pengusulan peserta (31 Oktober 2025).
b. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) V Tahun 2025
Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
1) Sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur (II/c) dengan masa kerja 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut atau Pengatur (II/c) Terhitung Mulai Tanggal 1 November 2023 atau lebih lama;
2) Mempunyai ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV asli dari perguruan tinggi, bukan Surat Tanda Lulus yang bersifat sementara. Ijazah tersebut sudah dilaporkan kepada bagian yang mengelola kepegawaian pada masing-masing unit Eselon I paling lambat pada hari terakhir pengusulan peserta (31 Oktober 2025).
c. Syarat Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) VI Tahun 2025
Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
1) Masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dengan masa kerja 1 (satu) tahun dalam pangkat tersebut atau Penata Muda (III/a) Terhitung Mulai Tanggal 1 November 2024 atau lebih lama;
2) Mempunyai ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialisasi I asli dari perguruan tinggi, bukan Surat Tanda Lulus yang bersifat sementara. Ijazah tersebut sudah dilaporkan kepada bagian yang mengelola kepegawaian pada masing-masing unit Eselon I paling lambat pada hari terakhir pengusulan peserta (31 Oktober 2025).
D. MATERI UPKP
Materi yang akan diujikan pada penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tingkat IV, V dan VI Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Tes Potensi (hampir sama dengan Tes Potensi Akademik)
Tes Substansi Kementerian Keuangan dan Wawasan Kebangsaan
Etika Pegawai Negeri Sipil
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Tata Aturan Kepegawaian
Pengelolaan Keuangan Negara
Wawasan Kebangsaan
Tes Psikologi (Psikotes)
E. BELAJAR MANDIRI
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial menyediakan e-learning Persiapan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat IV, V, dan VI untuk persiapan ujian melalui tautan: klc2.kemenkeu.go.id.
F. PENYELENGGARAAN UJAIN
Penyelenggaraan ujian dilaksanakan secara daring di lokasi kantor masing-masing.
TIMELINE PENYELENGGARAAN UPKP TAHUN 2025