Penyu termasuk biota laut yang dilindungi secara nasional maupun internasional. Beberapa regulasi dan kebijakan perlindungan penyu antara lain tercantum pada UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi.
Kawasan Konservasi Pulau Pieh merupakan habitat spesies endemik, terutama Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) dan Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yang senantiasa perlu kita jaga kelestariannya.
Loka KKPN Pekanbaru melalui wilayah kerja Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya menjadikan Pulau Pandan dan Pulau Bando sebagai pusat pelestarian dan pendataan penyu di kawasan untuk menyusun database potensi biota penyu sehingga diharapkan data jenis, pendaratan, pelestarian, sebaran, dan populasi penyu.