Webinar Applied Agriculture Series 1 “Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura”
18 November 2021
Lokasi: Webinar (Politani Pangkep)
Webinar Applied Agriculture Series 1 “Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura”
18 November 2021
Lokasi: Webinar (Politani Pangkep)
Kegiatan webinar Applied Agriculture 1 dilaksanakan oleh mahasiswa TPTH sebagai Panitia dan Peserta. Kegiatan ini dengan tema “Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan, Pangan dan Hortikultura”. Mahasiswa yang bertindak sebagai Moderator adalah saudari Syifa Al-Mar’ah dan Haerul Ahyar (Mahasiswa TPTH angkatan 33) sebagai Master of Ceremony (MC).
Webinar ini membahas tentang kegiatan penjaminan mutu benih tanaman perkebunan, pangan dan hortikultura dari segi pengawasan dan proses sertifikasi. Kegiatan pengawasan benih umumnya dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) dalam rangka diberikan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman. Perolehan benih unggul tidak lepas dari proses sertifikasi benih. Pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan, pangan dan hortikultura ditujukan untuk menjamin ketersediaan benih secara berkesinambungan, menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu benih yang diproduksi, menjamin kesesuaian benih yang beredar dan memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih, mutu benih yang diproduksi dan beredar dan telah memenuhi standar mutu benih yang berlaku.
Dasar hukum dan mekanisme Mekanisme pengendalian mutu secara formal memiliki landasan hukum, yaitu: (1) Sertifikasi dan pengujian benih berdasarkan OECD Schemes dan ISTA Rules, (UU 22/2019, PP 44/1995) dan (2) Sistem standarisasi pertanian mencakup antara lain penerapan SNI, sertifikasi sistem mutu melalui LSSM dan akreditasi laboratorium penguji benih yang mengacu ISO 17025. Dalam hal proses sertifikasi benih, acuan yang digunakan saat ini adalah Permentan Nomor 12 Tahun 2018 tentang produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman. Pada permentan ini selain mengatur benih bina juga telah mengatur penggunaan benih varietas lokal. Penyediaan benih tanaman dapat dilakukan melalui proses sertifikasi baku, pemurniaan dan penggunaan varietas lokal. Varietas lokal adalah varietas yang telah beradaptasi dan berkembang pada lokasi tertentu minimal 5 tahun. Varietas lokal tersebut dapat disertifikasi apabila Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah mendaftar/menginventarisasi varietas lokal dan dilaporkan kepada Ditjen Tanaman Pangan. Pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pertanaman varietas lokal berbeda dengan pemeriksaan pertanaman benih bina. Yang diperiksa hanyalah kebenaran lokasi dan pertanaman varietas lokal tersebut saja. Permentan Nomor 12 Tahun 2018 ditindaklanjuti dengan:
Kepmentan Nomor: 990/Hk.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Produksi Benih Tanaman Pangan.
Kepmentan Nomor: 620/HK.140/C/04/2020 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi BenihTanaman Pangan.
Kepmentan Nomor: 992/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman pangan.