ADVERTISEMENT
THR Forkompida Tulungagung dari Uang Haram
Ternyata oh ternyata, Uang THR Forkopimda di Tulungagung dari Duit Pemerasan Pak Gatut Alias Duit Haram!
Minggu, 12 April 2026 - 11:19 WIB
Bupati Tulungagung GatuT Sunu Wibowo ke Jakarta (Aset: toroida Jatim)
KPK akhirnya menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Kasus yang menyeret Gatut terkait dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang hasil pemerasan belasan pejabat tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” kata Guntur, Minggu 11 April 2026.
ADVERTISEMENT
Guntur menambahkan bahwa sebagian uang hasil pemerasan juga dipakai untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). “Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” ucapnya.
Selain itu, Guntur menyampaikan bahwa para pejabat yang diperas harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan Gatut. Bahkan, sebagian kepala OPD menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati tersebut, sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati,” jelas Guntur.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan 16 pejabat daerah di Pemkab Tulungagung. Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap para tersangka, KPK menyangkakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.