ADVERTISEMENT
Rangkum Kasus Sahroni Diperas
Hari Senin 6 April 2026 Menjadi Mimpi Buruk Sahroni. Sahroni Selaku Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Sedang Memimpin Rapat, Setelah Keluar Dari Pintu Rapat, Sahroni Didatangi orang yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK, Kami Sudah Menrangkum Semuanya Untuk Anda, Silahkan Scroll Kebawah.
Refy Arianto, Tim toroida, Ade Kurniawan, temanreportertoroida, Dewasta, Dewi Lestari, Hendra Wijaya
Sabtu, 11 April 2026 - 15:48 WIB
Ahmad Sahroni @(Aset: KOMPAS.com)
Pada Senin, 6 April 2026, seorang pegawai KPK gadungan mendatangi gedung DPR RI, tepatnya ke ruang tunggu Komisi III. Saat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sedang memimpin rapat, lalu mendapat pemberitahuan dari stafnya melalui WhatsApp.
Sahroni kemudian keluar dari ruang rapat dan menemui orang tersebut, yang mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. Orang itu menyebut nama pimpinan KPK dan meminta uang Rp 300 juta untuk mendukung kegiatan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Sahroni langsung mengonfirmasi ke pimpinan KPK mengenai kebenaran orang tersebut. Pihak KPK membantah bahwa orang itu adalah pegawai mereka, sehingga Sahroni berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya.
"Dia menyebut atas nama pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK, gua mengonfirmasilah ke pimpinan KPK, apa benar yang bersangkutan orang KPK? Ternyata tidak," ujar Sahroni.
ADVERTISEMENT
Sahroni menuturkan bahwa pelaku meminta uang Rp 300 juta secara lisan. Ia kemudian menyerahkan uang ekuivalen USD 17.400 sebagai taktik agar pelaku bisa ditangkap. "Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua beperkara, padahal nggak ada," kata Sahroni.
Pada Kamis, 9 April 2026 malam, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya mengamankan empat orang di wilayah Jakarta Barat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keempatnya mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat mengatur perkara.
"Pada Kamis (9/4) malam, tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan sejumlah empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK," kata Budi.
Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pembahasan perkara dalam pertemuan tersebut. "Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali nggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK," ucap Sahroni.
Ia juga meluruskan narasi yang menyebut dirinya panik karena urusan perkara. "Jadi, jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku utama adalah seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Polisi menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda dari pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. "Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi. "Dari informasi awal yang kami terima bahwa peristiwa tadi malam dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat melapor jika mengalami peristiwa serupa. "Jika masyarakat mengetahui adanya pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK, silakan melaporkan secara langsung kepada KPK atau aparat penegak hukum setempat," tutur Budi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi sudah menerima laporan dari Sahroni dan masih mendalami apakah ada kaitan dengan laporan lain. "Kami sampaikan kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami," ujar Kombes Budi Hermanto.
Sahroni menegaskan bahwa uang yang diserahkan bukan untuk mengurus perkara, melainkan strategi agar pelaku bisa ditangkap. "Benar sekali," ucap Sahroni saat dikonfirmasi.
Selain uang, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk stempel KPK dan surat panggilan berkop KPK. Barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa dirinya adalah pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menegaskan adanya modus penipuan dengan mengatasnamakan lembaga negara. Ahmad Sahroni menjadi korban pemerasan, namun berhasil melaporkan dan membantu aparat menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
KPK dan kepolisian mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus perkara. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center KPK di 198 atau langsung ke aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga resmi. Penegakan hukum dilakukan agar tidak ada lagi korban dari modus serupa.
Sahroni, Peras, KPK.