ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK Tahan Eks Menag Yaqut
KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal kasus korupsi kuota haji, Yaqut ditahan setelah penetapan erwrtersangka pada Januari 2026.
Dibuat Kamis, 12 Maret 2026 - 20:28 WIB
Diubah Jumat, 13 Maret 2026 - 05:55 WIB
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil pakai Rompi Oranye Usai Diperiksa 5 Jam. (Aset: toroida)
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji, penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026. Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis 12 Maret 2026, dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan terborgol.
Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, ia tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam sebelum akhirnya Yaqut resmi ditahan oleh KPK.
Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka yang ditetapkan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dari penetapan tersangka. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Kamis 12 Maret 2026. “Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
ADVERTISEMENT
Asep mengatakan, Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut menjadi dasar hukum penetapan tersangka terhadap Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut mengeklaim tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Ia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi di depan Gedung KPK. Mereka berteriak dan memanggil nama Gus Yaqut dengan lantang.
“Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” teriak massa Banser di depan Gedung KPK. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan proses penahanan Yaqut oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan Menteri Agama yang pernah menjabat dalam kabinet. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.
Dengan penahanan ini, Yaqut resmi menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan dari KPK.
Yaqut Cholil, Menang, KPK.