ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anwar Usman Pingsan
Saat Prosesi Purnabakti Anwar Usman, MantanHakim Konstitusi Pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Untuk Mendapatkan Perawatan Medis.
Reno Mahardika Sunarto, Dewi Lestari
Senin, 13 April 2026 - 18:12 WIB
Updated Senin, 13 April 2026 - 19:15 WIB
Anwar Usman Pingsan (Aset: Reno Mahardika Sunarto/ toroida)
Mantan hakim konstitusi Anwar Usman jatuh pingsan setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), peristiwa itu terjadi pada Senin (13/4/2026) pukul 17.48 WIB. Saat itu Anwar tengah mengikuti proses kirab pamitan keluar dari ruang tunggu sidang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi menunjukkan Anwar Usman yang mulanya menyalami para kolega dan pegawai MK, tiba-tiba terlihat lemas dan kehilangan kesadaran. Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Guntur Hamzah, beserta beberapa orang lainnya langsung memberikan pertolongan.
Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu setelah pingsan, ** UPDATED AREA Informasi Terbaru Sudah Ada, Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan kondisi kesehatannya usai ambruk atau pingsan setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Anwar mengungkapkan, kondisi fisiknya menurun akibat kurang istirahat dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengaku sempat begadang hingga dini hari setelah kembali dari perjalanan luar negeri. "Kurang tidur, sampai subuh begadang. Saya biasa lagi nonton podcast, kan habis pulang dari Bosnia. Tadi juga belum sempat sarapan," kata Anwar Usman usai mendapatkan perawatan medis. **
Dalam acara tersebut, MK juga menggelar penyambutan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir. Liliek resmi menggantikan Anwar Usman setelah mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Anwar Usman menyampaikan harapan untuk penerusnya yang menjabat hakim konstitusi, Liliek Prisbawono Adi. "Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anwar mengatakan tidak ada isu khusus yang menjadi perhatian bagi Liliek Prisbawono. Menurutnya, Liliek dapat bekerja sesuai kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi.
"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang kemudian itu berkaitan UU," ujar Anwar. Ia menambahkan kewenangan MK juga mencakup mengadili perkara antarlembaga negara, pembubaran partai politik, serta penyelesaian perkara hasil pemilihan umum.
Prosesi wisuda purnabakti Anwar Usman menjadi momen penting dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi, karena sekaligus menandai pergantian hakim konstitusi. Dengan adanya pergantian ini, MK melanjutkan tugasnya sesuai amanat konstitusi.
Kehadiran hakim baru diharapkan dapat menjaga kesinambungan kerja lembaga, sementara kondisi kesehatan Anwar Usman masih menunggu informasi resmi dari pihak terkait. Acara tersebut menutup masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi, sekaligus membuka babak baru bagi Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.