ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
4 TNI Segera Disidang
4 TNI Akan Segera Disidang, Simak Perkembangan Beritanya Hanya di toroida.
Dewi Lestari, Dewasta, Refy Arianto
Senin, 13 April 2026 - 20:49 WIB
=?Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras usai mengisi podcast. (Aset: toroida)
Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan, "Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," saat dihubungi Senin (13/4/2026).
Andri menuturkan pihaknya tengah mengolah berkas perkara untuk diproses lebih lanjut, nantinya surat dakwaan akan disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. "Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim Berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," ujarnya.
Jadwal sidang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer menunggu rencana sidang dari pengadilan tersebut. "Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," ucap Andri.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat, pasal yang diterapkan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. "Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP," ucap Andri.
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, keempat prajurit tersebut dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. "Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
ADVERTISEMENT
Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer, jika dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.
Aulia memastikan ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan. "Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam, Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum terhadap empat prajurit TNI tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Militer. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum prajurit TNI dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang aktivis.