Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.011/ 2019 tentang Manajemen Pengetahuan
01. Identifikasi
Menentukan pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai Aset Intelektual
02. Dokumentasi
Kegiatan pendokumentasian pengetahuan (knowledge capture) untuk menghasilkan Aset Intelektual
03. Pengorganisasian
Kategorisasi dan penjaminan mutu Aset Intelektual agar sesuai dengan standar yang ditentukan
04. Penyebarluasan
Publikasi Aset Intelektual pada laman antar muka Software Knowledge Management System (KMS) pada KLC2
05. Penerapan
Kegiatan pengaplikasian atau pemanfaatan Aset Intelektual oleh Pengguna Software KMS untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
06. Pemantauan
Memastikan kesesuaian Aset Intelektual yang terdapat dalam Software KMS dengan kebutuhan Pengguna Software KMS
Level 2 (Confidential) :
Pegawai di Unit Eselon I
Level 3 (Shareable) :
Pegawai di Kementerian Keuangan
Level 4 (Publik) :
Masyarakat/Publik