Selamat datang di portal panduang pelaksanaan Check-in Terminal Tipe A Simbuang. Guna mendukung kelancaraan anda dalam menggunakan jasa Angkutan Umum, khususnya di Terminal Tipe A Simbuang. Maka, perlu adanya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku pada Terminal Tipe A Simbuang. Pada halaman website ini akan memberikan anda mengenai panduan, baik berupa panduang pada pelaksanaan check-in, aturan-aturan terkait yang berlaku khususnya di Terminal Tipe A Simbuang. Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi anda dalam menjalankan segala bentuk aturan yang berlaku di Terminal Tipe A Simbuang.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Perhungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Terminal Penumpang Angkutan Jalan, bahwasawannya terdapat batasan/zonasi yang wajib dipatuhi oleh pengguna jasa angkutan umum yang berada di terminal. Hal tersebut tentunya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jasa selama berada di dalam Terminal. Jadi, menyangkut hal tersebut, maka diperlukan adanya panduan dalam pelaksanaan check-in. Berikut merupakan panduang pelaksanaan check-in di Terminal Tipe A Simbuang.
Siapkan tiket anda (fisik/digital) sebelum masuk ke Areal Check-in!
Pastikan barang bawaan anda tidak ada yang tertinggal di ruang tunggu!
Untuk barang bawaan yang akan di letakan di bagasi Bus, sebaiknya diserahkan ke pihak perwaikalan bus terlebih dahulu.
Pada saat di Areal Check-in/pintu keluar, tunjukkan tiket anda kepada petugas yang berjaga sebelum anda masuk ke area selter keberangkatan!
Pelaksanaan Check-in sudah dapat dilakukan 15 menit sebelum keberangkatan bus yang tertera pada jadwal dan/atau ketika pada panggilan pertama keberangkatan sudah diumumkan.
Untuk menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang selama berada di Terminal Tipe A Simbuang. Maka terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengunjung Terminal Tipe A Simbuang. Berikut merupakan beberapa aturan yang terdapat di Terminal Tipe A Simbuang.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Peruhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, bahwasan pada Pasal 45 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa terminal penumpang telah terbagi atas 4 (empat) zona pelayanan. Kemudian pada Pasal 46 ayat (1) dijelaskan bahwa, zona penumpang sudah bertiket atau zona 1 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki kendaraan. Kemudian pada ayat (2) diterangkan bahwa zona yang dimaksudkan adalah berupa ruang tunggu. Jadi, bahwasannya dengan adanya peraturan tersebut maka Terminal Tipe A Simbuang mengambil kebijakan bahwa batas pengantar penumpang hanya sampai pada ruang tunggu.
Bagi pengantar yang memiliki kepentingan untuk memasuki area selter keberangkatan, diharuskan untuk izin terlebih dahulu kepada petugas yang berjaga.
Pengantar yang diperbolehkan masuk setelah mendapatkan izin dari petugas tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang, kecuali jika terdapat kepentengin yang mendesak.
Bagi pengantar yang masuk area keberangkatan diharuskan sudah kembali ke ruang tunggu atau meninggalkan area keberangkatan setelah urusan yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.
Pada area ruang tunggu penumpang, dilarang merokok!