Perka Kepala Badan Pusat Statistik Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
Perka Kepala Badan Pusat Statistik Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPS Kabupaten Kaur merupakan BPS pada tingkat Kabupaten/Kota di bawah naungan BPS Provinsi Bengkulu. BPS Kabupaten Kaur terletak di Jl. Peltu M. Ilyas T. Panji Alam, Komp. Perkantoran Padang Kempas, Bintuhan, Kabupaten Kaur, 38963.
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Kaur membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Kaur. PST BPS Kabupaten Kaur adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh BPS Kabupaten Kaur sebagai penanggung jawab.
STATDU menjadi sarana bagi pengguna untuk memperoleh berbagai layanan PST di BPS Kabupaten Kaur. Harapannya, pengguna dapat memperoleh layanan dengan mudah dan cepat, sesuai motto layanan kami, yakni "Melayani dengan Cekatan, Efektif, Tuntas, dan Efisien (CETE)"