Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan formal yang dibiayai melalui beasiswa, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Program pendidikan yang dapat ditempuh meliputi jenjang Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
Izin Belajar merupakan izin yang diberikan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan formal atas inisiatif dan biaya pribadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Program pendidikan yang dapat ditempuh meliputi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat, Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), atau Doktor (S3).
⋆˚📚˖°TUGAS BELAJAR⋆˚📚˖°
Syarat-Syarat Tugas Belajar
Membuat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar;
Program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
Usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun untuk pendidikan Sarjana (S1), usia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendidikan Magister (S2), dan usia maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk pendidikan Doktor (S3), dibuktikan dengan akta kelahiran;
Untuk pendidikan Diploma IV atau Sarjana (S1), serendah-rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai, dibuktikan dengan keputusan kepangkatan;
Untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3), serendah-rendahnya telah berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai, dibuktikan dengan keputusan kepangkatan;
Telah bekerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya, dibuktikan dengan keputusan aktif kembali setelah Tugas Belajar, kecuali lulus pendidikan dengan predikat cum laude atau sejenisnya; dan
Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak pemberi Beasiswa.
Pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar wajib menyampaikan laporan perkembangan pendidikan setiap 6 bulan sekali kepada Kepala Pusdiklat.
Setelah masa perjanjian Tugas Belajar selesai, pegawai harus aktif kembali bekerja di lingkungan BPS paling lambat dalam waktu 3 bulan.
Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, baik memperoleh ijazah maupun tidak, wajib menjalani ikatan dinas di BPS selama dua kali masa Tugas Belajar ditambah satu tahun, sesuai dengan penugasan dari pimpinan BPS.
Berkas administrasi Tugas Belajar
Surat pengajuan ke eselon 2 dan diketahui atasan langsung;
SK PNS;
SK CPNS;
SK IIIA;
PPK terakhir;
Salinan ijazah yang telah dilegalisasi;
Salinan transkrip nilai yang telah dilegalisasi;
Formulir informasi pendaftaran beasiswa pegawai BPS;
Formulir pendaftaran sponsor;
Surat pernyataan tidak sedang izin belajar;
Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri jika diterima beasiswa;
Surat pernyataan tidak sedang mendaftar tugas belajar sponsor lain;
Salinan KTP;
SKTB terakhir (bagi yang pernah TB);
SK aktif setelah TB (bagi yang pernah TB);
Berkas lain yang dikirimkan ke sponsor
Rumpun Bidang Studi Tugas Belajar
Surat Sekretaris Utama Nomor B-255/02000/KP.500/2025 menyatakan bahwa pegawai diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dengan rumpun bidang studi Tugas Belajar sesuai minat yang mendukung tugas dan fungsi BPS dalam peningkatan kapasitas kelembagaan.
⋆˚。📖˚。⋆IZIN BELAJAR⋆˚。📖˚。⋆
Syarat-Syarat Tugas Belajar
Program studi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan organisasi dibuktikan dengan surat keterangan, untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) serendah-rendahnya dari pejabat eselon III dan untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) serendah-rendahnya dari pejabat eselon II Pegawai yang bersangkutan;
Program studi yang dipilih pada perguruan tinggi swasta, memiliki izin operasional yang masih berlaku dan serendah-rendahnya terakreditasi B dari Menteri atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang pendidikan;
Program studi bukan kelas Sabtu-Minggu atau model Kelas Jauh, kecuali pada Universitas Terbuka dan perguruan tinggi lain yang telah diberi tugas oleh Menteri atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
Program studi berlangsung di luar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas;
Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan untuk Izin Belajar; dan
Mendapat rekomendasi, untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) serendah-rendahnya dari pejabat eselon III dan untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) serendah-rendahnya dari pejabat eselon II Pegawai yang bersangkutan.
Berkas administrasi Tugas Belajar
Surat pengajuan ke eselon 2 dan diketahui atasan langsung;
Lembar akreditasi universitas;
Lembar jadwal perkuliahan program studi;
Lembar izin operasional program studi;
Lembar informasi jarak universitas ke kantor;
SK PNS;
SK CPNS;
Salinan ijazah yang telah dilegalisasi;
Salinan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
Simrinar adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh pegawai BPS untuk mengajukan pendaftaran tugas belajar dan izin belajar. Aplikasi ini juga menyediakan informasi mengenai persyaratan dan dokumen pendukung administrasi yang diperlukan.
Catatan: Akses ke Simrinar memerlukan koneksi VPN.