Pensiun merupakan jaminan hari tua dan bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa pegawai selama bertugas di instansi pemerintah
Jenis-Jenis Pensiun📋
Pensiun Bagi yang Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
Diberikan kepada pegawai yang mencapai usia pensiun sesuai jabatannya:
58 tahun: Pejabat administrasi, fungsional ahli pertama/muda, fungsional keterampilan (termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama/muda).
60 tahun: Pejabat pimpinan tinggi, fungsional madya, (termasuk guru dan jaksa).
65 tahun: Pejabat fungsional ahli utama (termasuk dosen).
70 tahun: peneliti dan perekayasa ahli utama (termasuk guru besar/profesor).
Pensiun Bagi Janda/Duda
Diberikan kepada janda atau duda dari PNS atau penerima pensiun yang telah meninggal dunia.
Pensiun Bagi Pegawai yang Belum Mencapai BUP
Diberikan kepada PNS yang berhenti sebelum usia pensiun karena:
Atas permintaan sendiri;
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
Melakukan tindak pidana/penyelewengan;
Pelanggaran disiplin;
Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota;
Menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus parpol;
Tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara, dan;
Pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
📂Syarat Administratif Pensiun BUP
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SKP/PPK 2 Tahun Terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan;
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir;
Fotocopy Daftar Susunan Keluarga dari Kepala Kelurahan/Desa/Camat;
Fotocopy Kartu keluarga;
Akta Nikah;
Akta lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun;
Pas Photo 3X4 (4 lembar);
Surat Keterangan Tinggal menetap dari Kelurahan;
📂Syarat Administratif Pensiun Janda/Duda
Data perorangan caln penerima pensiun/DPCP
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SK Jabatan;
SKP/PPK 2 Tahun Terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan;
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan;
Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan;
Surat Keterangan Ahli waris dari Kelurahan;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Akta Kematian;
Akta Nikah;
Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan;
Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun;
Foto 3X4 Ahli Waris (4 lembar);
Surat Keterangan Tinggal menetap dari Kelurahan;
📂Syarat Administratif Pensiun yang Belum Mencapai BUP
SK CPNS;
SK PNS;
SK Kenaikan Pangkat terakhir;
SKP/PPK 1 tahun terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan;
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan berhenti atas permintaan sendiri (pensiun atas permintaan sendiri);
Surat keterangan ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu (pensiun karena perampingan organisasi);
Surat keterangan tim penguji kesehatan (pensiun karena tidak cakap jasmani/rohani);
Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang;
Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada);
Fotocopy SK CLTN jika pernah CLTN;
Daftar Susunan Keluarga;
Akta Nikah;
Akta Lahir anak kandung yang berusia dibawah 25 tahun;
Surat Keterangan Tinggal menetap dari Kelurahan;