Rekap Presensi akan dilakukan setiap bulan.
Pengajuan absen manual hanya dapat dilakukan maksimal untuk satu bulan sebelumnya.
Contoh: Jika saat ini bulan Juni, maka pengajuan absen manual hanya dapat dilakukan untuk bulan Mei.
Pengajuan untuk bulan yang lebih lama dari itu tidak akan diproses.
KJK adalah pelanggaran disiplin yang terjadi ketika pegawai tidak memenuhi kewajiban jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang lebih awal akan dihitung secara kumulatif.
Jika total kekurangan jam kerja mencapai 7 jam 30 menit (7,5 jam), maka akan dikonversi menjadi satu hari ketidakhadiran.
KJK dapat dikenai Hukuman Disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Monitoring KJK akan diupdate setelah tukin masuk setiap bulan.
Jumlah Pegawai Berdasarkan Kategori Kekurangan Jam Kerja (KJK) 2025 (Triwulanan)