Cuti adalah hak pegawai untuk tidak masuk kerja selama jangka waktu tertentu dengan izin dari instansi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cuti Tahunan
Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Sisa cuti yang tidak terpakai dalam tahun berjalan dapat digunakan pada tahun berikutnya, maksimal 6 hari kerja.
Cuti ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi, perjalanan ibadah, atau melaksanakan umroh.
Cuti ½ hari kerja adalah cuti tahunan yang dapat digunakan pada jam kerja pagi (07.30–12.00) atau sore (13.00–16.00 pada hari Senin–Kamis, dan 13.00–16.30 pada hari Jumat).
Cuti Besar
Pegawai yang telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut, berhak atas cuti besar dengan jangka waktu maksimal 3 bulan.
Cuti ini dapat digunakan untuk keperluan pribadi, ibadah haji, atau bagi pegawai wanita yang melahirkan anak keempat dan seterusnya.
Cuti Sakit
Pegawai atau calon pegawai yang mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak mampu menjalankan tugas dapat mengajukan cuti sakit.
Cuti diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
Cuti Melahirkan
Pegawai wanita dapat mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga, dengan masa cuti selama 3 bulan.
Cuti Karena Alasan Penting
Pegawai dapat mengajukan cuti karena alasan pentik dengan kondisi seperti anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, istri melahirkan, mengalami musibah, atau ditugaskan di wilayah perwakilan RI yang tergolong rawan atau berbahaya.
Cuti Bersama
Ditetapkan secara nasional melalui Keputusan Presiden, dan biasanya diberikan dalam rangka hari besar keagamaan atau nasional.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut dan memiliki keperluan pribadi yang mendesak .
Cuti ini diberikan dengan jangka waktu maksimal 3 tahun, tanpa menerima gaji atau tunjangan dari negara selama masa cuti.
Batas waktu pengajuan cuti mengalami perubahan, yang diatur dalam Surat Kepala BPS Nomor B-97/02300/KP.300/2024.
Login ke Sipecut
Pegawai masuk ke aplikasi Sipecut. Akses ke Sipecut memerlukan koneksi VPN.
Klik Menu Pengajuan Cuti
Setelah berhasil login, pilih menu "Pengajuan Cuti", lalu klik tombol merah “+ Pengajuan Cuti” untuk memulai proses pengajuan cuti.
Isi Formulir Pengajuan Cuti
Pegawai mengisi formulir pengajuan cuti. Jika pegawai memiliki lebih dari satu ketua tim kerja, maka pegawai dapat memilih salah satu sebagai atasan langsung untuk proses persetujuan.
Kirim Pengajuan
Setelah formulir diisi, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan cuti.
Menunggu Persetujuan Ketua Tim Kerja
Pengajuan cuti akan diteruskan ke ketua tim kerja untuk disetujui. Pegawai perlu menunggu hingga ketua tim memberikan persetujuan.
Persetujuan Pimpinan
Setelah disetujui oleh ketua tim, permohonan cuti akan dilanjutkan ke Kepala BPS Provinsi atau PJBMC untuk persetujuan akhir.
Cuti Disetujui
Jika semua tahap telah disetujui, status cuti akan berubah menjadi “Selesai-Disetujui”.
Jika pengajuan cuti dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, pegawai wajib mengikuti alur berikut:
Login ke Halosis
Pegawai masuk ke Halosis. Akses ke Halosis memerlukan koneksi VPN.
Buat Tiket Pengajuan
Klik menu "Gangguan" pada halaman utama Halosis.
Pilih kategori "Teknologi Informasi".
Isi formulir insiden secara lengkap dan sesuai dengan kondisi.
Siapkan dan Lampirkan Memo Presensi
Buat memo presensi.
Memo harus ditandatangani oleh Kepala BPS Provinsi.
Unggah memo tersebut pada bagian lampiran dalam tiket Halosis.
Laporkan ke Subtim SDM & Hukum BPS Provinsi Papua
Setelah tiket diajukan, pegawai wajib melaporkannya kepada Subtim SDM dan Hukum untuk diproses lebih lanjut.
Sipecut adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk memfasilitasi pengajuan cuti oleh pegawai. Melalui Sipecut, pegawai dapat melihat informasi seputar hak cuti, jenis cuti yang tersedia, serta melakukan pengajuan cuti.
Catatan: Untuk mengakses Sipecut, pegawai perlu menggunakan akses VPN.