Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap PNS memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan, serta untuk mendukung perencanaan dan pengembangan karier. Setiap PNS wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun.
Monitoring Bangkom akan diupdate di setiap pertengahan bulan.
Setiap sertifikat Bangkom Wajib diupload juga di SIMPEG!