Standar Kompetensi Jabatan
Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) JPT adalah persyaratan minimal kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). SKJ JPT terdiri dari beberapa kompetensi, seperti: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi Manajerial mencakup:
Integritas
Kerja sama
Komunikasi
Orientasi pada hasil
Pelayanan publik
Pengembangan diri dan orang lain
Mengelola perubahan
Pengambilan keputusan
Standar kompetensi adalah perumusan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan. Kemampuan tersebut didasari atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.