Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia adalah program yang dilarang memungut biaya dalam proses penerimaan murid baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, semua jalur penerimaan murid di sekolah negeri, termasuk SMP, dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.