TAHUN PELAJARAN 2023-2024
Berikut ini merupakan tayangan beberapa kegiatan kesiswaan di SMP Negeri 3 Lemahsugih
Organisasi OSIS dan MPK hampir pasti ada di setiap sekolah menengah di Indonesia. Kedua organisasi tersebut kerap dianggap sebagai dua hal yang sama. Padahal, MPK dan OSIS mempunyai perbedaan, baik secara jabatan maupun beban tugasnya.
Berikut perbedaan MPK dan OSIS yang penting diketahui para siswa sekolah menengah agar tidak tertukar antara organisasi.
MPK atau Majelis Perwakilan Kelas bertanggung jawab atas OSIS. Ketika OSIS terlibat suatu masalah, maka MPK wajib membantu. Bahkan, jika terdapat anggota OSIS yang tidak kompeten atau konsisten dengan pekerjaannya, MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi.
Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu, juga bertugas mengurusi sejumlah hal, antara lain:
a. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
b. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.
c. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.
d. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.
e. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
f. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
g. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
h. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental. Misalnya, membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
Selain memiliki posisi yang lebih tinggi dari OSIS, tentunya MPK mempunyai hak dan kewajibannya tersendiri, antara lain:
Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
Member kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.
Biasanya, MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas.
Setelah itu, MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah.
Rapat Pleno diadakan tiga kali satu tahun, yaitu:
Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.
OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 21 Maret 1970.
Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah. Setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk OSIS.
Pada saat itu, pemerintah mencanangkan 4 jalur pembinaan kesiswaan, yang terdiri dari:
a. Organisasi Kesiswaan,
b. Latihan Kepemimpinan,
c. Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
d. Kegiatan wawasan Wiyatamandala.
Sebagai organisasi kesiswaan, OSIS memiliki tujuan pokok awal sebagai berikut:
Menampung ide, kreativitas, pandangan, minat dan bakat siswa ke dalam wadah yang tidak terpengaruh efek negatif dari luar sekolah.
Meningkatkan sikap, jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan diantara para siswa, sehingga siswa dapat secara aktif mendukung proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sebagai sarana komunikasi, bertukar gagasan dan berpendapat yang nantinya dapat memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan berpikir dan melatih skill pengambilan keputusan siswa.
Ilustrasi perbedaan MPK dan OSIS. Foto: Pixabay
Fungsi OSIS dapat dijabarkan ke tiga poin sebagai berikut:
OSIS sebagai wadah
OSIS hadir sebagai satu-satunya wadah kegiatan siswa di sekolah, seperti kegiatan latihan kepemimpinan, ekstrakulikuler, maupun aktivitas wiyata mandala. OSIS dan kegiatan pembinaan ini berfungsi untuk mendukung tercapainya target pembinaan siswa di sekolah.
OSIS sebagai pendorong
OSIS bertujuan mendorong semangat dan inisiatif siswa untuk berbuat positif dan bergerak bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan. Banyak kegiatan yang dapat dilakukan di dalam OSIS yang nantinya dapat menjadi sarana untuk mendorong siswa bekerjasama dalam organisasi.
OSIS sebagai pencegah
OSIS harus memiliki kemampuan dan wawasan yang luas agar dapat menggerakkan anggotanya untuk bersama mencegah adanya kegiatan negatif yang dilakukan siswa. OSIS harus mampu beradaptasi dengan lingkungan eksternal sehingga mampu berpartisipasi dalam mengatasi masalah lingkungan seperti kenakalan remaja.
Sebagaimana organisasi pada umumnya, OSIS juga memiliki perangkat sendiri dengan bentuk dan fungsinya masing masing. Berikut adalah perangkat OSIS beserta fungsi yang diembannya:
Pembina OSIS
Terdiri dari tiga unsur, yakni Kepala Sekolah sebagai Ketua, Wakil Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua dan Guru sebagai anggota. Jumlah pembina guru ini bervariasi namun sedikitnya harus ada 5 orang guru yang menjadi pembina OSIS dan bergantian setiap tahun ajaran sekolah.
Pembina OSIS juga aktif dalam memberikan masukan kepada perwakilan kelas dan pengurus OSIS. Pembina OSIS adalah perangkat yang mengesahkan anggota perwakilan kelas dan pengurus OSIS.
Proses pengesahan dan pelantikan ini menggunakan Surat Keputusan Kepala Sekolah. Tugas lain dari pembina OSIS adalah dengan mengikuti rapat OSIS dan melakukan evaluasi terhadap kinerja OSIS.
Perwakilan kelas
Perwakilan kelas adalah dua orang siswa dari setiap kelas yang memiliki tugas khusus dalam pembentukan OSIS. Tugas mereka termasuk mengajukan ide kegiatan atau program kerja OSIS, mencalonkan pengurus OSIS berdasarkan rapat kelas dan memilih pengurus OSIS.
Perwakilan kelas juga akan menilai laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus OSIS di akhir masa jabatannya. Selain itu, perwakilan kelas juga akan aktif terlibat dalam penyusunan Anggaran Rumah Tangga OSIS. Perwakilan kelas harus aktif mengikuti rapat perwakilan kelas untuk mewakili kelasnya masing masing
Pengurus OSIS
Secara umum, pengurus OSIS memiliki kewajiban untuk membuat dan menjalankan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS yang telah disepakati di awal kepengurusan. Pengurus OSIS wajib menjunjung nama baik dan kehormatan sekolah.
Ketiga perangkat OSIS diatas merupakan perangkat dasar yang sudah ada sejak dulu di sekolah. Meski begitu, terdapat perbedaan perangkat OSIS di zaman sekarang, sepertinya tidak adanya Perwakilan Kelas di dalam strukturnya. Di beberapa sekolah, peran perwakilan kelas ini dipisahkan menjadi lembaga Majelis Permusyawaratan Kelas atau MPK.
1.Kewajiban Pengurus
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS.
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah.
Bersifat kolektif dalam mengambil keputusan.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.
Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
2. Tugas Pengurus
Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pengurus OSIS menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatan.
Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas dan Pembina OSIS.
Pengurus OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
A. TUGAS KETUA
Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
Mengkoordinasi semua rapat pengurus.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.
Memimpin rapat.
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
B. TUGAS WAKIL KETUA I DAN II
Bersama-sama Ketua menetapkan kebijaksanaan.
Memberikan saran kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
Mengganti Ketua jika Ketua berhalangan.
Membantu Ketua dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua I bersama dengan Wakil Sekretaris I mengkoordinasikan Seksi I, II, III, Dan IV.
Sedangkan Wakil Ketua II dengan Sekretaris II mengkoordinasikan Sekti V, VI, VII, Dan VIII.
C. TUGAS SEKRETARIS
Memberi saran kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
Mendampingi Ketua dalam setiap rapat.
Menyiapkan dan mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
Bersama Ketua menandatangani setiap surat.
Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
D. TUGAS WAKIL SEKRETARIS I DAN II
Aktif membantu pelaksanaan tugas Sekretaris.
Menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan.
Wakil Sekretaris I mengkoordinasikan Seksi I, II, III, Dan IV.
Wakil Sekretaris II mengkoordinasikan Seksi V, VI, VII Dan VIII.
E. TUGAS BENDAHARA
Bertanggung Jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
Membuat tanda bukti atau kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
F. TUGAS WAKIL BENDAHARA
Membantu Bendahara dalam segala urusan keuangan yang diperlukan.
Ikut membantu mengawasi pemasukan atau pengeluaran yang diperlukan.
Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan keuangan secara berskala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi.
G. TUGAS SEKSI – SEKSI
Bertanggung atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada pengurus pada akhir kegiatan.